Dalam sambutannya, Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa penyebarluasan informasi secara terbuka dan partisipatif melalui penyediaan berbagai data dan informasi pembangunan merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Transparansi informasi menjadi pondasi utama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan kepercayaan publik. Namun keterbukaan itu juga harus diiringi dengan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Suwarmawan.
Ia menekankan, dalam praktiknya keterbukaan informasi publik tidak boleh dilakukan secara serampangan, sebab terdapat informasi yang bersifat rahasia dan tidak boleh diungkapkan kepada publik. Informasi yang salah kelola dapat berpotensi mengganggu kepentingan negara, kepentingan publik, maupun melanggar perlindungan data pribadi.
Oleh karena itu, setiap perangkat daerah wajib memahami dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Melalui penyusunan DIP, perangkat daerah dapat mengetahui informasi apa saja yang wajib diumumkan secara berkala, disediakan secara serta-merta, maupun yang harus tersedia setiap saat. Sementara SLIP menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber I Wayan Adi Aryanta yang membahas pentingnya uji konsekuensi dalam menentukan klasifikasi informasi publik, termasuk perbedaan antara Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kecamatan Banjar, di antaranya Kasubag Perencanaan I Made Sulandra serta operator Putu Agus Sanjaya, yang bersama peserta lainnya aktif mengikuti materi untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Buleleng dapat mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik secara tepat dan bertanggung jawab, serta berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.