Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Banjar, Pendamping PKH, Perbekel Desa Banyuatis, Kelian Banjar Dinas se-Desa Banyuatis, serta para KPM penerima bantuan sosial.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Perbekel Desa Banyuatis, dilanjutkan arahan dari perwakilan kecamatan. Setelah itu, materi utama disampaikan oleh Pendamping Desa yang menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan dan ketentuan sebagai calon penerima bantuan.
Disampaikan bahwa proses penetapan penerima bantuan telah melalui mekanisme seleksi yang ketat dan terverifikasi. Bagi warga yang pada tahun ini tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan, hal tersebut berarti yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sesuai kriteria program.
Adapun data penerima bantuan sosial tahun ini adalah sebagai berikut:
KPM BPNT:
Periode Januari–Maret 2025: 107 KPM
Periode April–Juni 2025: 97 KPM
Terjadi pengurangan sebanyak 10 KPM
KPM PKH: 113 penerima manfaat
Pihak Kecamatan dan Pendamping PKH menegaskan bahwa bantuan ini diberikan secara objektif berdasarkan data dan verifikasi lapangan. Seluruh proses berlangsung tertib, lancar, dan tanpa adanya tuntutan atau protes dari warga terkait penghapusan nama dari daftar KPM.
“Kami harapkan masyarakat memahami bahwa bantuan sosial sifatnya sementara, dan sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti kondisi dan verifikasi terbaru. Jika tidak lagi menerima bantuan, bisa jadi karena indikator kesejahteraannya sudah membaik,” ujar salah satu pendamping.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penyaluran bantuan sosial pemerintah, khususnya di wilayah Kecamatan Banjar.