(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Musdes Desa Banjar Tetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 dan Calon Penerima BLT DD

Admin banjar | 06 Maret 2026 | 35 kali

Musdes Desa Banjar Tetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 dan Calon Penerima BLT DD

Banjar, 6 Maret 2026 – Pemerintah Desa Banjar bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjar menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta Validasi Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026, Jumat (6/3).

Kegiatan yang berlangsung di Desa Banjar tersebut dihadiri oleh Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Banjar, Luh Sucitastrining, yang hadir mewakili Camat Banjar. Musdes juga dihadiri oleh Bendesa Adat Banjar, LPM, Ketua PKK Desa Banjar, pengurus KDMP Banjar, pengurus BUMDes Sanjiwani, para Kelian Subak se-Desa Banjar, Pendamping Lokal Desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.

Kehadiran peserta tercatat lebih dari 90 persen atau melampaui dua pertiga jumlah undangan, sehingga telah memenuhi syarat sah pelaksanaan Musyawarah Desa.

Musdes dipandu oleh Sekretaris BPD dengan rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama. Selanjutnya Ketua BPD Banjar menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Musdes tersebut.

Dalam kesempatan itu, Perbekel Banjar yang diwakili oleh Sekretaris Desa menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Musdes, yakni untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta melakukan validasi calon penerima BLT DD.

Mewakili Camat Banjar, Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Banjar Luh Sucitastrining dalam arahannya mengapresiasi Pemerintah Desa Banjar yang telah melaksanakan Musdes sebagai salah satu syarat mutlak dalam proses pengajuan atau pengamprahan Dana Desa Tahun 2026 ke pemerintah kabupaten.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa serta Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Teknis Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026. Hasil musyawarah tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan program desa.

Pendamping Lokal Desa (PLD) juga memberikan arahan terkait teknis pengalokasian Dana Desa Tahun 2026 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selanjutnya masing-masing kepala seksi di Desa Banjar, yakni Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesejahteraan Rakyat, memaparkan rencana kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan desa.

Dalam sesi diskusi, peserta rapat memberikan tanggapan dan masukan hingga akhirnya diperoleh kesepahaman bersama mengenai sejumlah program prioritas yang akan didanai melalui Dana Desa Tahun 2026.

Beberapa program yang disepakati antara lain penyaluran BLT Dana Desa dengan total anggaran sebesar Rp50.400.000 bagi 14 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan.

Selain itu, dialokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah desa sebesar Rp210.500.000, penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp69.120.000, penyertaan modal BUMDes untuk program ketahanan pangan sebesar Rp26.000.000, pemeliharaan sanitasi desa melalui program padat karya sebesar Rp7.000.000, serta penyelenggaraan informasi publik sebesar Rp1.500.000.

Musyawarah Desa tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara BPD dan Pemerintah Desa Banjar dengan Nomor 04/BA/BR/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026, yang menegaskan bahwa hasil Musdes telah disepakati dan diterima oleh seluruh peserta rapat.