KALIASEM – Camat Banjar, Putu Widiawan, atas nama Bupati Buleleng, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Kaliasem Periode 2019–2027, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Kaliasem dan berjalan dengan lancar serta tertib.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/432/HK/2026 tentang pemberhentian dan peresmian anggota BPD Antar Waktu Desa Kaliasem.
Dalam keputusan tersebut, Putu Dedik Saputra diberhentikan dari keanggotaan BPD karena mengundurkan diri. Selanjutnya, Made Pariasa diresmikan sebagai Anggota BPD Antar Waktu Desa Kaliasem untuk melanjutkan masa jabatan Periode 2019–2027.
Melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut, Made Pariasa secara resmi mengemban amanah sebagai anggota BPD Antar Waktu Desa Kaliasem. Kehadiran anggota baru diharapkan dapat memperkuat peran BPD dalam menjalankan fungsi kelembagaan desa serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Kaliasem.
Seluruh rangkaian kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.