Seijin Camat Banjar, I Made
Mardika.SE., dimasing - masing seksi
mengikuti Bimbingan Teknis Penataan Arsip yang diselenggarakan Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI) secara daring melalui zoom meeting dan live yotube
yang diikuti petugas kearsipan di masing-masing Seksi dan Sub Bagian di Ruang
Rapat Kantor Camat Banjar, (Selasa, 1/11/2022). Bimtek dilaksanakan selama 3
hari dari tanggal 15-17 Nopember 2022.
Secara umum pengertian dari
arsip adalah sebuah catatan atau rekaman yang diketik, dicetak, atau ditulis
dalam wujud angka, gambar, dan huruf yang memiliki arti serta tujuan tertentu
untuk dijadikan sebagai suatu bahan informasi dan juga komunikasi yang direkam
dalam berbagai media, seperti media komputer, kertas, atau kertas film.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 43
tahun 2009 Pasal 1 ayat 2 terkait kearsipan, arsip merupakan
suatu bentuk rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media
sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat serta
diterima oleh lembaga negara dan lembaga lainnya.
Arsip memiliki arti yang berbeda
dengan bahan pustaka yang ada di suatu perpustakaan tertentu karena arsip
haruslah lebih autentik dan terpercaya sebagai suatu barang bukti yang sah,
memiliki informasi secara utuh, dan memiliki asal-usul serta aturan yang valid.
Sebuah arsip bisa
dinilai dari beberapa sifat dan juga karakteristiknya. Berikut ini adalah
karakteristik dari arsip:
Arsip dibagi dalam beberapa bagian yaitu :
1. Arsip
dinamis adalah arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu
tertentu.
2. Arsip
vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi
kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak
tergantikan apabila rusak atau hilang.
3. Arsip aktif
adalah arsip yang frekuensi
penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
4. Arsip
inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
5. Arsip
statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena
memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan.
6. Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan,keamanan, dan keselamatannya.
7. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
#Arsipitupenting
#Arsipadalahnyawa
#KCBpastibisa