(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

BINTEK ARSIP DARI (ANRI) ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Admin banjar | 15 November 2022 | 75 kali

    Seijin Camat Banjar, I Made Mardika.SE., dimasing -  masing seksi mengikuti Bimbingan Teknis Penataan Arsip yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) secara daring melalui zoom meeting dan live yotube yang diikuti petugas kearsipan di masing-masing Seksi dan Sub Bagian di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, (Selasa, 1/11/2022). Bimtek dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 15-17 Nopember 2022.

        Secara umum pengertian dari arsip adalah sebuah catatan atau rekaman yang diketik, dicetak, atau ditulis dalam wujud angka, gambar, dan huruf yang memiliki arti serta tujuan tertentu untuk dijadikan sebagai suatu bahan informasi dan juga komunikasi yang direkam dalam berbagai media, seperti media komputer, kertas, atau kertas film.

         Berdasarkan Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 Pasal 1 ayat 2 terkait kearsipan, arsip merupakan suatu bentuk rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat serta diterima oleh lembaga negara dan lembaga lainnya.

Arsip memiliki arti yang berbeda dengan bahan pustaka yang ada di suatu perpustakaan tertentu karena arsip haruslah lebih autentik dan terpercaya sebagai suatu barang bukti yang sah, memiliki informasi secara utuh, dan memiliki asal-usul serta aturan yang valid.

Sebuah arsip bisa dinilai dari beberapa sifat dan juga karakteristiknya. Berikut ini adalah karakteristik dari arsip:

  • Autentik, arsip memiliki informasi fakta yang aktual dan faktual yang meliputi informasi waktu dan tempat arsip tersebut dibuat atau diterima, tujuan aktivitas, serta bukti kebijakan dan organisasi yang menyusun arsip.
  • Legal, arsip adalah suatu upaya dokumentasi yang mampu mendukung tugas dan juga kegiatan serta berfungsi sebagai bukti resmi atas pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan.
  • Unik, setiap arsip mempunyai kronologi dan tidak disusun secara serentak. Saat arsip diduplikasi, maka arsip tersebut sudah memiliki arti yang berbeda dalam hal pelaksanaan kegiatannya.
  • Terpercaya, suatu arsip bisa digunakan dan dipercaya sebagai bukti yang faktual dan sebagai bahan pendukung pelaksanaan kegiatan.

Arsip dibagi dalam beberapa bagian yaitu :

1.   Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara  langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

2.   Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.

3.   Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi  penggunaannya  tinggi  dan/atau terus menerus.

4.   Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

5.   Arsip statis adalah  arsip  yang dihasilkan oleh pencipta arsip    karena   memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis        retensinya, dan berketerangan      dipermanenkan   yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

6.   Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan,keamanan, dan keselamatannya.

7.   Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.



#Arsipitupenting

#Arsipadalahnyawa

#KCBpastibisa