Sosialisasi Program Bantuan Rumah Swadaya Digelar di Sidetapa, Kecamatan Banjar Dampingi Calon Penerima Manfaat
Banjar, 2 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUTRPKP) melaksanakan sosialisasi Program Bantuan Rumah bagi calon penerima manfaat dari Desa Sidetapa, Desa Tigawasa, dan Desa Banjar. Kegiatan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) di Ruang Rapat Kantor Perbekel Sidetapa.
Pemerintah Kecamatan Banjar pada kegiatan tersebut diwakili oleh Kasi Pembangunan, Komang Sarinadi. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Perbekel Sidetapa, dilanjutkan dengan sambutan Camat Banjar yang disampaikan oleh Kasi Pembangunan. Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh perwakilan Dinas PUTRPKP Kabupaten Buleleng, I Gede Adi Alit Putra selaku Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama.
Dalam sambutannya, Komang Sarinadi mengajak seluruh calon penerima bantuan untuk mengikuti seluruh tahapan program dengan baik serta memanfaatkan bantuan secara optimal agar dapat meningkatkan kualitas hunian dan taraf hidup masyarakat.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki atau menguasai lahan yang sah, menempati rumah tidak layak huni, serta memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu, rumah yang dibangun atau diperbaiki juga diharapkan memenuhi standar rumah sehat, seperti menggunakan atap genteng sesuai program gentengisasi (kecuali terkendala ketentuan adat), memiliki pencahayaan dan ventilasi yang memadai, dilengkapi fasilitas sanitasi atau WC, serta memenuhi ketentuan luas bangunan yang layak.
Dalam sosialisasi juga dipaparkan tahapan pelaksanaan program, mulai dari keikutsertaan calon penerima dalam sosialisasi, pembukaan rekening Bank BPD Bali, pembentukan kelompok penerima di setiap desa, survei dan pemilihan toko penyedia bahan bangunan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bersama tenaga penyuluh lapangan, penandatanganan dokumen administrasi, pendampingan penyusunan SPJ, pemasangan papan kegiatan (PCM), hingga mekanisme penyaluran bantuan.
Setiap penerima nantinya akan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta yang dialokasikan untuk dua komponen, yakni pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah tenaga kerja. Seluruh proses pelaksanaan akan mendapat pendampingan dari tenaga penyuluh lapangan agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh calon penerima bantuan memahami mekanisme pelaksanaan program sehingga proses pembangunan rumah layak huni dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kecamatan Banjar.