Banjar, 21 September 2026 – Dalam rangka mendukung upaya percepatan eliminasi Tuberkulosis (TBC) Tahun 2030, Kantor Camat Banjar mengikuti kegiatan rapat koordinasi secara daring (Zoom Meeting) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Senin (21/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Camat Banjar diwakili oleh staf Sosial dan Budaya (Sosbud). Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara (MC), kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Buleleng.
Dalam paparannya disampaikan bahwa Tuberkulosis (TBC) masih menjadi permasalahan kesehatan global. Indonesia diperkirakan memiliki 1.080.000 kasus TBC, sehingga menempatkan Indonesia pada urutan kedua dengan jumlah kasus tertinggi di dunia.
Sebagai bentuk komitmen dalam mencapai eliminasi TBC Tahun 2030, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Peraturan tersebut mengatur strategi nasional eliminasi TBC melalui penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, diperlukan peningkatan peran komunitas, pemangku kepentingan, dan berbagai sektor dalam upaya penanggulangan TBC.
Salah satu gerakan yang didorong untuk mendukung pencapaian eliminasi TBC adalah pembentukan Desa Siaga TBC. Gerakan ini diharapkan dapat memperkuat keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran, pencegahan, serta penanggulangan TBC di tingkat desa.
Dalam pemaparan tersebut juga disampaikan bahwa dari 17 desa yang ada di Kecamatan Banjar, baru satu desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Desa Siaga TBC, yaitu Desa Tirtasari.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak kecamatan dimohon untuk membantu melakukan koordinasi dengan para Perbekel terkait kendala yang dihadapi dalam pembentukan Desa Siaga TBC, sehingga desa-desa yang belum memiliki SK dapat segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan arahan yang disampaikan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat upaya penanggulangan TBC serta mendukung terwujudnya eliminasi TBC Tahun 2030.