Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar, I Gusti Bagus Nyoman Sarpa Wijaya, SE., melaksanakan giat pendampingan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi untuk penentuan batas wilayah Desa Kayuputih, Desa Tirtasari di Kecamatan Banjar dan Desa Gunungsari di Kecamatan Seririt, Sabtu (10/6/2023).
Kegiatan
dihadiri oleh Konsultan dari Undiksa
(Bapak Wayan Krisna), Kadus Sekar Desa
Gunungsari, Kadus Dauh Margi Desa Tirtasari,
Perbekel Kayuputih beserta Perangkat Desa. Adapun titik kumpul berada di Ceria Mart yang
berlokasi di perbatasan Desa Gunungsari dan Kayuputih.
Berikut
hasil pelacakan yang didapatkan:
1.
Pelacakan segmen batas Desa Gunungsari dengan Desa Kayuputih kedua desa menyepakati;
2. Pelacakan batas Desa
Gunungsari dan Desa Tirtasari,
masih ada beberapa titik yang belum disepakati (Kadus Dauh Margi Desa Turtasari
belum berani mengambil keputusan, menunggu koordinasi dengan Perbekel).
Berdasarkan hasil diskusi, kemungkinan yang akan digunakan untuk titik
titik batas desa yang belum disepakati adalah kepemilikan sertifikat tanah.
Sehingga konsultan akan berkoordinasi dengan BPN untuk mengetahui kepemilikan sertifikat tanah;
3. Pelacakan Batas Desa Kayuputih dan Desa Tirtasari,
menurut perbekel Desa Kayuputih ada beberapa titik perbatasan yang berubah,
sehingga perbekel Kayuputih akan berkoordinasi dengan Perbekel Tirtasari.
#KCBPastiBisa
#banggamelayanibangsa