Pengertian arsip adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber atau sumber informasi dengan
berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan
dalam rangka pelaksanaan kegiatan. .
Arsip mempunyai fungsi sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan
yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam rangka kegiatan
perencanaan, penganalisaan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan
keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban penilaiandan pengendalian
suatu kegiatan.
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) “ arsp” memiliki
pengertian dokumen tertulis (surat, akta, dan sebagainya), lisan (pidato,
ceramah, dan sebagainya), atau bergambar (foto, film, dan sebagainya) dari
waktu yang lampau, disimpan dalam media tulis (kertas), elektronik (pita kaset,
pita video, disket komputer,dll)
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat
Banjar, Selasa, 3 Desember 2024, Camat Banjar, I Made Mardika,SE., membuka
kegiatan Pembinaan kearsipan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten
Buleleng, yang dihadiri, Dias Arsiparis, Made Ngurah Setiawan dan Erni Aswini,
Sekcam, Putu Widiawan,S.Sos., Kasi dan Staf yang membidangi arsip.
Dalam sambutanya Camat Banjar, mengucapkan
selamat datang berterima kasih sudah meluangangkan waktu untuk membina
Kecamatan Banjar, Arsip penting karena menyediakan bukti bukti kegiatan dan memberi tahu kita lebih
banyak tentang Individu dan lembaga . Arsip menceritakan kisah.
Arsip juga meningkatkan rasa identitas dan pemahaman kita tentang budaya. Arsip
bahkan dapat menjamin keadilan.imbuhnya.
Arahan dari Dinas
Arsiparis, Made Ngurah Setiawan, dalam Pembinaan arsip dilaksanakan rutin setiap tahun, Kecamatan Banjar di tahun
2024 nilai kearsipan baik, mudah mudahan
di tahun selanjutnya bisa ditingkatkan, kreteria penilaian 2025, pengawasan
kearsipan dilakukan dalam proses mejajikann istrumen, baik bukti dukung harus
terpenuhi, maka nilainya akan lebih bagus.imbuhnya.