(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Camat Banjar Hadiri Sosialisasi Perbup Buleleng tentang Nilai Sewa dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Admin banjar | 27 Oktober 2025 | 148 kali

Buleleng, — Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta tertib administrasi pengelolaan aset daerah, dilaksanakan Sosialisasi Penyampaian Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng tentang Nilai Sewa, Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Sosialisasi Inovasi Sistem Informasi Pengawasan Daerah (Siwasda).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Pengelola Aset pada BPKPD Kabupaten Buleleng, Kasubid Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan, serta Pengurus Barang Pengguna se-Kabupaten Buleleng. Dari Kecamatan Banjar, hadir perwakilan Camat Banjar, Ni Luh Anggreni, bersama staf bagian umum dan keuangan Kantor Camat Banjar.

Rapat dibuka oleh Kabid Pengelola Aset BPKPD Kabupaten Buleleng, yang dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga, mengelola, dan memanfaatkan Barang Milik Daerah secara optimal dan sesuai ketentuan.

“BMD harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin agar dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, BPKPD juga memperkenalkan inovasi digital terbaru, yakni Sistem Informasi Siwasda, yang berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah, termasuk tata cara pelaksanaan sewa tanah oleh pengelola barang.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain:

  • Calon penyewa wajib mengajukan surat permohonan yang berisi data lengkap dan peruntukan sewa.

  • Dilengkapi dokumen pendukung berupa pernyataan dari badan usaha atau pihak yang mewakili.

  • Calon penyewa harus bersedia menjaga dan memelihara BMD selama masa sewa.

  • Pengelola wajib melampirkan data barang milik daerah yang akan disewakan.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa tanah dan pengelolaan BMD dapat diakses melalui laman resmi: https://sites.google.com/view/bmd-bpkpd/home.

Sementara itu, Kasubid Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan memaparkan materi terkait dasar hukum, ruang lingkup, serta indikator kinerja pengelolaan BMD. Disampaikan pula pentingnya Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai upaya peningkatan tata kelola aset daerah yang andal dan akuntabel.

Dalam paparan tersebut, dijelaskan bahwa mulai tahun 2026, setiap Kepala SKPD diwajibkan melakukan penilaian terhadap BMD di instansinya masing-masing, dengan fokus pada:

  1. Tindak lanjut temuan BPK atas pengelolaan BMD.

  2. Penyelesaian BMD rusak berat, usang, dan KDP sampai tahap SK Penghapusan.

  3. Ketepatan waktu penyampaian laporan RKBMD dan laporan pengawasan.

  4. Peningkatan sertifikasi tanah milik daerah.

  5. Koordinasi aktif antar pengguna barang.

  6. Penyampaian laporan BMD dengan tanda terima resmi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh instansi, termasuk kecamatan, semakin memahami pentingnya pengelolaan aset daerah yang efektif, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Buleleng.