Banjar, 3 Juli 2025 — Bertempat di ruang Sekcam Banjar, Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Banjar, Komang Sarinadi, menerima hasil kunjungan Tim Terpadu Verifikasi Hutan Adat yang telah melakukan tinjauan lapangan di wilayah Kecamatan Banjar sejak 1 Juli hingga 3 Juli 2025.
Tim terpadu tersebut terdiri dari unsur lintas instansi, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Badan Informasi Geospasial, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda, serta KPH Bali Utara.
Dari hasil verifikasi, diketahui bahwa di Kecamatan Banjar terdapat dua desa adat yang mengajukan penetapan hutan adat, yakni Desa Adat Tigawasa dan Desa Adat Cempaga. Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan administrasi, baru Desa Adat Tigawasa yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk penetapan hutan adat.
Sementara itu, usulan dari Desa Adat Cempaga masih dalam proses dan sedang didiskusikan lebih lanjut oleh tim terpadu. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek hukum, sosial, dan lingkungan telah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
"Tujuan utama tim hadir ke Kecamatan Banjar hari ini adalah agar pihak kecamatan memahami secara langsung proses penetapan hutan adat yang ada di wilayahnya. Hal ini juga menjadi momentum koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah," jelas salah satu anggota tim terpadu dalam pertemuan tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas kawasan hutan, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal.