(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Pembinaan Teknis Penjaringan Perangkat Desa di Desa Banyuatis, Camat Bnjar Tekankan Kepatuhan Terhadap Regulasi

Admin banjar | 07 April 2026 | 111 kali

Banyuatis, 7 April 2026 – Pemerintah Desa Banyuatis menggelar kegiatan pembinaan dan koordinasi terkait penjaringan perangkat desa yang berlangsung di ruang rapat kantor desa setempat. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan dihadiri langsung oleh Camat Banjar, Putu Widiawan.

Dalam sambutannya, Perbekel Desa Banyuatis menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Camat Banjar dalam memberikan arahan serta pembinaan kepada panitia penjaringan perangkat desa. Ia berharap melalui kegiatan ini, proses penjaringan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Camat Banjar Putu Widiawan dalam arahannya menegaskan bahwa proses penjaringan perangkat desa pada dasarnya menjadi kewenangan desa, khususnya panitia yang telah dibentuk. Ia mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta dilaksanakan secara mandiri tanpa ketergantungan pada pihak luar.

“Panitia diberikan kewenangan penuh dalam proses penjaringan. Namun, tetap harus berpedoman pada aturan dan pengalaman sebelumnya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, dalam pelaksanaan penjaringan, desa dapat bekerja sama dengan pihak independen seperti perguruan tinggi untuk mendukung proses seleksi. Selain itu, apabila jumlah pelamar tidak memenuhi ketentuan minimal, maka dapat dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam kondisi pelamar hanya satu orang, tetap perlu dilakukan penilaian kelayakan secara objektif sebelum ditetapkan. Selanjutnya, hasil penjaringan akan melalui proses rekomendasi dari camat dan diteruskan kepada bupati sebagai bagian dari tahapan pengangkatan perangkat desa.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar, Gst Bagus Sarpa Wijaya, turut memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme penjaringan perangkat desa. Ia menekankan pentingnya tahapan administrasi, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan jadwal penjaringan, hingga proses seleksi.

“Panitia penjaringan minimal terdiri dari tiga orang dan maksimal sebelas orang. Proses dimulai dari pengumuman, penerimaan berkas lamaran, hingga pemeriksaan administrasi calon,” jelasnya.

Adapun persyaratan bagi calon perangkat desa antara lain berpendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, berusia antara 20 hingga 42 tahun, serta melengkapi berbagai dokumen administrasi seperti KTP, ijazah yang dilegalisasi, surat keterangan sehat, SKCK, dan surat pernyataan lainnya sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini diharapkan proses penjaringan perangkat desa di Desa Banyuatis dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menghasilkan perangkat desa yang kompeten dan berkualitas.