Buleleng, 8 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama DPRD Buleleng resmi menandatangani Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Rabu (8/10). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng I Ketut Ngurah Arya dan dihadiri oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Sekda Buleleng Gede Suyasa, serta jajaran Forkopimda dan OPD terkait. Turut hadir pula Plt. Camat Banjar Putu Widiawan dalam kesempatan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati I Nyoman Sutjidra menyampaikan bahwa penandatanganan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam siklus penyusunan APBD yang menjadi dasar penyusunan rancangan APBD tahun 2026. Ia memaparkan ringkasan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan legislatif, di mana pendapatan daerah disepakati sebesar lebih dari Rp2,6 triliun, sementara belanja daerah disepakati sebesar lebih dari Rp2,8 triliun.
“Dari hasil pembahasan bersama, kita menyepakati adanya defisit sebesar Rp234,1 miliar yang akan ditutupi melalui pos pembiayaan daerah, sehingga seluruh program pembangunan dapat tetap berjalan sesuai prioritas,” ungkap Bupati Sutjidra.
Selain membahas KUA dan PPAS, sidang paripurna juga menjadi ajang penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam Ranperda tersebut, pemerintah daerah mengusulkan adanya penggabungan serta pemisahan beberapa perangkat daerah berdasarkan hasil kajian teknis dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut Bupati Sutjidra, perubahan struktur perangkat daerah ini bertujuan untuk memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. “Restrukturisasi ini diharapkan dapat menjawab dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tambahnya.
Ketua DPRD Buleleng I Ketut Ngurah Arya dalam kesempatan yang sama menegaskan komitmen legislatif untuk terus bersinergi dengan eksekutif dalam merumuskan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat. “KUA dan PPAS ini adalah pijakan awal dalam mewujudkan pembangunan Buleleng yang lebih maju dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Buleleng dan pimpinan DPRD sebagai tanda dimulainya tahap penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar kuat dalam menjalankan berbagai program strategis daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng.