Banyuatis, 9 September 2025 – Pemerintah Kecamatan Banjar melalui Kasi Pembangunan, Koamang Sarinadi, melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) program Ketahanan Pangan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Tirta Amerta, Desa Banyuatis, sekaligus melakukan pendampingan persiapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) tahun anggaran 2026.
Kegiatan monev ini diterima langsung oleh Direktur Bumdesa, didampingi oleh Bendahara Bumdesa. Fokus utama pemantauan kali ini adalah penggunaan dana ketahanan pangan yang bersumber dari 20% Dana Desa (DD) dengan total nilai Rp 177.660.040 yang telah disertakan sebagai penyertaan modal desa ke Bumdesa.
Dari hasil monev, terungkap bahwa dana telah direalisasikan sebesar Rp 127.111.500, dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
Pembelian bibit sapi potong: Rp 120.906.500 (sebanyak 17 ekor)
Perbaikan kandang: Rp 4.250.000
Biaya pengangkutan: Rp 1.700.000
Sisa kas: Rp 50.548.540
Sapi-sapi tersebut saat ini dipelihara oleh Kelompok Tani Ternak Banyuatis, berdasarkan perjanjian kerja sama dengan sistem bagi hasil bersih, di mana 25% diterima oleh Bumdesa, dan 75% diterima oleh kelompok ternak.
Kasi Pembangunan Kecamatan Banjar, Koamang Sarinadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini menunjukkan langkah konkret dalam mengoptimalkan dana desa untuk mendukung ketahanan pangan dan penguatan ekonomi masyarakat.
“Kami mengapresiasi pengelolaan dana ketahanan pangan di Bumdesa Tirta Amerta. Kolaborasi antara pemerintah desa, kelompok tani ternak, dan Bumdesa merupakan bentuk sinergi nyata untuk pemberdayaan ekonomi desa,” ujarnya saat monitoring berlangsung.
Selain monitoring ketahanan pangan, tim kecamatan juga melakukan pendampingan teknis terhadap persiapan pelaksanaan Musrenbangdesa Desa Banyuatis. Dari hasil pendampingan, diketahui bahwa sebagian besar formulir perencanaan (form 1–20) telah disusun, namun masih terdapat beberapa yang belum rampung, yaitu:
Form 12: Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RK-RAB)
Form 13: Hasil penyusunan gambar/desain teknis
Form 16: Hasil penyusunan calon Penanggung Jawab Kegiatan (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Musrenbangdesa direncanakan akan dilaksanakan pada 25 September 2025, dengan harapan seluruh dokumen perencanaan dapat diselesaikan tepat waktu agar proses musyawarah berjalan efektif dan sesuai regulasi.
Kegiatan monitoring dan pendampingan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Banjar dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.