Kamis, 31 Agustus 2023
Bertempat di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra
diadakan rapat dengan agenda Membahas Upaya dan Kebijakan Percepatan Penentuan Batas Desa yang dihadiri oleh Camat. Banjar yang diwakili Staf Seksi
Pemerintahan, Kabag Tapem Setda Kabupaten Buleleng dan staf, Kabag Hukum, Kabid DPMD Kabupaten Buleleng, narasumber dari Undiksha Singaraja, Camat Seririt, Camat Sawan dan Camat Kubutambahan .
Acara dibuka oleh Kabag Tapem, Drs. Nyoman Widiartha, selanjutnya pemaparan dari narasumber terkait hasil yang telah dicapai dalam memfasilitasi penegasan batas desa di
Kecamatan masing-masing. Staf Pemerintahan Kecamatan Banjar, menyampaikan kepada Tim Batas
Desa Kabupaten bahwa di Kecamatan Banjar yang belum
menyepakati batas desanya adalah:
1. Desa Banjar dengan
Desa Dencarik;
2. Desa Banjar dengan Desa
Banjar Tegeha,
3. Desa Banyuseri dengan
Desa Munduk Bestala Kecamatan Seririt.
Tim Batas Desa Kabupaten mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan batas desa untuk diambil tindakan lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut Tim Batas Desa Kabupaten akan bersurat kepada
desa-desa yang belum menyepakati batas desanya untuk diajak membahas permasalahan batas desanya
dan mencarikan solusi terkait permasalahan yang
ada sampai dicapainya kesepakatan penegasan segmen batas desa, sehingga program pemerintah tentang percepatan penentuan batas
desa dapat dicapai.
#KCBPastiBisa
#banggamelayanibangsa
#BatasDesa