(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Membahas Upaya dan Kebijakan Percepatan Penentuan Batas Desa

Admin banjar | 31 Agustus 2023 | 38 kali

Kamis, 31 Agustus 2023

Bertempat di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra diadakan rapat dengan agenda Membahas Upaya dan Kebijakan Percepatan Penentuan Batas Desa yang dihadiri oleh Camat. Banjar yang diwakili Staf Seksi  Pemerintahan, Kabag Tapem Setda Kabupaten Buleleng dan staf, Kabag Hukum, Kabid DPMD Kabupaten Buleleng, narasumber dari Undiksha Singaraja, Camat Seririt, Camat Sawan dan Camat Kubutambahan .

Acara dibuka oleh Kabag Tapem, Drs. Nyoman Widiartha, selanjutnya pemaparan dari narasumber terkait hasil yang telah dicapai dalam memfasilitasi penegasan batas desa di Kecamatan masing-masing. Staf Pemerintahan Kecamatan Banjar, menyampaikan kepada Tim Batas Desa Kabupaten bahwa di Kecamatan Banjar yang belum menyepakati batas desanya adalah:

1. Desa Banjar dengan Desa Dencarik;

2. Desa Banjar dengan Desa Banjar Tegeha,

3. Desa Banyuseri dengan Desa Munduk Bestala Kecamatan Seririt.

Tim Batas Desa Kabupaten mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan batas desa untuk diambil tindakan lebih lanjut.

Pada kesempatan tersebut Tim Batas Desa Kabupaten akan bersurat kepada desa-desa yang belum menyepakati batas desanya untuk diajak membahas permasalahan batas desanya dan mencarikan solusi terkait permasalahan yang ada sampai dicapainya kesepakatan penegasan segmen batas desa, sehingga program pemerintah tentang percepatan penentuan  batas  desa dapat dicapai.

 

#KCBPastiBisa

#banggamelayanibangsa

#BatasDesa