Musyawarah
Desa Khusus (Musdesus) BLT DD adalah forum untuk berdiskusi dan menetapkan
calon keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana
Desa. Keputusan yang diambil dalam musyawarah ini diharapkan dapat
mencerminkan kebutuhan dan keadilan masyarakat desa.
Beberapa hal yang dilakukan dalam Musdesus BLT DD : Menentukan
calon KPM BLT DD, Menetapkan jumlah KPM BLT DD, Menyetujui Peraturan Perbekel
tentang KPM BLT DD, Menginformasikan daftar KPM BLT DD, Melakukan tanya jawab, Menetapkan
data KK calon penerima BLT DD
BLT
DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di
desa. Bantuan ini diberikan untuk meringankan dampak ekonomi masyarakat
kurang mampu.
Rabu,
8 Januari 2025, dilaksanakan Musdes BLT-DD Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Munduk, yang
dihadiri, Camat Banjar, Perbekel Munduk, Kasi Pemerintahan kec.Banjar beserta
staf, Kasi Sosbud Kec.Banjar, Ketua BPD munduk, Ketua PKK, Kadus, Ketua Subak, Kelian
Adat, LPM.
Dalam
arahanya, Camat Banjar, I Made Mardika, dalam memberikan BLT-DD dimohonkan
untuk memveifikasi/ mestikan penggunaan dana sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang berlaku, Penerima BLT-DD hanya
diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria,diantaranya
1.
Warga miskin atau rentan pangan.
2.
Warga terdampak bencana alam atau krisis ekonomi.
3.
Warga yang belum menerima bantuan serupa.
4.
Warga yang memenuhi kriteria lain sesuai peraturan.
Dan Proses seleksi dan penetapan penerima BLT harus transparan dan akuntabel, imbuhnya, diakhir Musdes dilaksankan penetapan dan penanda tanganan Berita Acara.
#ASNBERAKHAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPastiBISA