(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Camat Banjar, Melaksanakan Rakor Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) Bagi ASN Tahun 2025

Admin banjar | 07 Januari 2025 | 127 kali

Perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisi penugasan dan komitmen bersama untuk mencapai kinerja yang terukur dalam waktu tertentuPerjanjian kinerja ini merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Perjanjian kinerja ASN memiliki beberapa tujuan, di antaranya: 

1.     Mewujudkan komitmen antara pemberi dan penerima amanah untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, integritas, dan transparansi

2.     Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja

3.     Menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi

4.     Memonitoring, mengevaluasi, dan melakukan supervisi atas perkembangan kinerja penerima amanah

5.     Menetapkan sasaran kinerja pegawai

Kinerja ASN adalah hasil dari tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, administrasi pemerintah, serta pembangunan nasional. 

Selasa, 7 Januari 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Camat Banjar, I Made Mardika, memimpin rapat Koordinasi, terkait Penyusunan dengan Perjanjian Kinerja, dimasing-masing Kasi dan Kasubag, dalam arahanya, para Kasi dan Kasubag membuat Perjanjian Kinerja, sesuai dengan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Imbuhnya

#ASNBERAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPastiBisa