Perjanjian kinerja adalah dokumen
yang berisi penugasan dan komitmen bersama untuk mencapai kinerja yang terukur
dalam waktu tertentu. Perjanjian kinerja ini merupakan salah satu tahapan dalam Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Perjanjian kinerja ASN memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
1. Mewujudkan
komitmen antara pemberi dan penerima amanah untuk meningkatkan kinerja,
akuntabilitas, integritas, dan transparansi
2. Menciptakan
tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja
3. Menilai
keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi
4. Memonitoring,
mengevaluasi, dan melakukan supervisi atas perkembangan kinerja penerima amanah
5. Menetapkan
sasaran kinerja pegawai
Kinerja ASN
adalah hasil dari tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dalam menjalankan
fungsi pelayanan publik, administrasi pemerintah, serta pembangunan nasional.
Selasa, 7 Januari 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Camat Banjar, I Made Mardika, memimpin rapat Koordinasi,
terkait Penyusunan dengan Perjanjian Kinerja, dimasing-masing Kasi dan Kasubag, dalam
arahanya, para Kasi dan Kasubag membuat Perjanjian Kinerja, sesuai dengan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih
tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan
program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Imbuhnya
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPastiBisa