(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Satpol PP Kecamatan Banjar Dampingi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Banjar dan Dencarik

Admin banjar | 07 Oktober 2026 | 31 kali

Satpol PP Kecamatan Banjar Dampingi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Banjar dan Dencarik

Banjar, 7 Oktober 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Banjar melaksanakan pendampingan kepada Satpol PP Kabupaten Buleleng dalam kegiatan pembinaan dan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Banjar dan Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Rabu (7/10).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya tidak menjual rokok ilegal serta risiko dan sanksi yang dapat dikenakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peredaran rokok.

Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa pedagang yang menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pedagang juga diimbau untuk memastikan produk rokok yang diperjualbelikan memenuhi ketentuan dan memiliki pita cukai sebagaimana mestinya.

Selain memberikan pembinaan, petugas juga melakukan penempelan stiker Gempur Rokok Ilegal sebagai bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Secara keseluruhan, sosialisasi menyasar 15 toko, dengan rincian 10 toko di Desa Banjar dan 5 toko di Desa Dencarik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman para pedagang semakin meningkat sehingga dapat membantu mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Banjar serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan perdagangan yang tertib dan sesuai ketentuan.