(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Rakor Aktivasi IKD di Kecamatan Banjar, Bahas Kendala dan Percepatan Perekaman

Admin banjar | 26 Maret 2026 | 84 kali

Rakor Aktivasi IKD di Kecamatan Banjar, Bahas Kendala dan Percepatan Perekaman

Banjar, 26 Maret 2026 — Pemerintah Kecamatan Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Kamis (26/3) di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar. Kegiatan ini dibuka oleh Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten), Ni Made Swastrini.

Rakor tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, yakni Penyuluh Sosial Dra. Yanti Rohayati, serta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang diwakili Kabid PIAK, Gede Beni Rana Wijaya, SH.

Peserta rapat terdiri dari operator IKD dan operator SIKS-NG dari 15 desa di Kecamatan Banjar. Sementara dua desa lainnya, yakni Desa Pedawa dan Desa Tigawasa, tidak dapat hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Ni Made Swastrini menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk membahas percepatan perekaman IKD, khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori 1 hingga 5. Ia menyoroti masih banyaknya warga di desa yang belum melakukan perekaman IKD.

“Melalui rapat koordinasi ini diharapkan ada langkah konkret dari masing-masing desa untuk mendorong masyarakat segera melakukan aktivasi IKD,” ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Sosial Dra. Yanti Rohayati menekankan pentingnya pembentukan agen Perlindungan Sosial (Perlinksos) di setiap desa. Ia menyebutkan, saat ini baru lima desa yang telah membentuk agen Perlinksos, sementara sebagian besar desa lainnya belum.

“Agen Perlinksos ini nantinya berperan dalam memfasilitasi masyarakat, khususnya yang masuk dalam DTSEN 1 sampai 5, untuk memastikan kelayakan penerimaan bantuan sosial. Salah satu syaratnya adalah memiliki KTP elektronik dan IKD,” jelasnya.

Dari sisi teknis, Kabid PIAK Disdukcapil Buleleng, Gede Beni Rana Wijaya, SH, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam mendukung proses perekaman IKD di desa. Ia menegaskan bahwa Disdukcapil siap memfasilitasi jika terdapat kendala di lapangan.

Dalam sesi diskusi, sejumlah operator desa menyampaikan berbagai hambatan, di antaranya keterbatasan perangkat telepon seluler berbasis Android sebagai sarana perekaman IKD, kesulitan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, serta kendala teknis aplikasi yang dinilai masih lambat.

Menanggapi hal tersebut, Disdukcapil memberikan solusi agar desa yang mengalami kendala dapat mengajukan permohonan secara resmi melalui surat, sehingga dapat difasilitasi lebih lanjut.

Rakor ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempercepat implementasi IKD di Kecamatan Banjar, sekaligus meningkatkan validitas data kependudukan guna mendukung penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.