Gobleg, Plt. Camat Banjar, Putu Widiawan, melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gobleg, pada Kamis (28/8/2025), bertempat di Wantilan Desa Gobleg.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/329/HK/2025 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Dalam keputusan tersebut, Kadek Yudi Sastrawan secara resmi diberhentikan dengan hormat sebagai Anggota BPD Desa Gobleg, setelah sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 20 Mei 2025. Pemerintah juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi serta pengabdiannya selama menjabat.
Sebagai pengganti, Plt. Camat Banjar meresmikan Putu Sunsana sebagai Anggota BPD Desa Gobleg antarwaktu.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Perbekel Gobleg, Ketua BPD, LPM, PKK, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya, dengan suasana yang khidmat dan berjalan lancar.
Dalam arahannya, Plt. Camat Banjar, Putu Widiawan, menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Kami berharap dengan dilantiknya Saudara Putu Sunsana sebagai Anggota BPD antarwaktu, dapat melanjutkan pengabdian dengan penuh tanggung jawab, serta bersinergi dengan perangkat desa dalam pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat. Mari kita jaga kekompakan dan semangat gotong royong demi kemajuan Desa Gobleg,” tegas Putu Widiawan.
Dengan pelantikan ini, diharapkan roda organisasi BPD Desa Gobleg dapat terus berjalan optimal, serta memberikan kontribusi nyata dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk kemajuan desa.