(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Memantapkan Tupoksi dan Wewenang BPD, Camat Banjar adakan Rapat Koordinasi dengan BPD se-Kecamatan Banjar.

Admin banjar | 12 Mei 2023 | 37 kali

Berpedoman pada UU  No 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD, Permendagri No 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Perda Kabupaten Buleleng No 12 Tahun 2018 tentang BPD, Camat Banjar, I Made Mardika, SE.,  melaksanakan rapat koordinasi dengan BPD se-Kecamatan Banjar, dalam rangka memantapkan Tupoksi dan Wewenang BPD, bertempat di Kantin D'Kaori Jumat (12/5/2023).

Adapun Hasil/kesimpulan rapat koordinasi sebaai berikut:

1. bahwa fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;

2. Disamping melaksanakan fungsi, BPD juga wajib membuat administrasi (mengisi buku administrasi BPD) dan laporan kinerja BPD;

3. Untuk format laporan kinerja BPD difasilitasi kecamatan, tetapi materi/isi laporan disesuaikan dengan data, fakta dan realita di masing-masing desa;

4. Musdes diselenggarakan oleh BPD difasilitasi Pemerintah Desa dan pelaksanaannya disesuaikan dengan aturan/tatib Tata cara musyawarah;

5. Untuk penguatan kapasitas BPD perlu adanya bimtek/pelatihan;

6. Kendala/hambatan dalam penyelenggaraan tupoksi BPD agar dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa (sarana prasarana, pendanaan dan fasilitas penunjang BPD lainnya).