Berpedoman pada UU
No 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun
2014 tentang Desa, Permendagri
110 Tahun 2016 tentang BPD, Permendagri No 73 tahun 2020 tentang
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Perda Kabupaten Buleleng No 12 Tahun
2018 tentang BPD, Camat
Banjar,
I Made Mardika, SE., melaksanakan rapat koordinasi dengan BPD
se-Kecamatan Banjar, dalam rangka memantapkan
Tupoksi dan Wewenang
BPD, bertempat di Kantin D'Kaori Jumat (12/5/2023).
Adapun Hasil/kesimpulan rapat
koordinasi sebaai
berikut:
1. bahwa fungsi BPD adalah membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala
Desa;
2. Disamping melaksanakan fungsi, BPD
juga wajib membuat administrasi (mengisi buku administrasi BPD) dan laporan
kinerja BPD;
3. Untuk format laporan kinerja BPD
difasilitasi kecamatan, tetapi materi/isi laporan disesuaikan dengan data,
fakta dan realita di masing-masing desa;
4. Musdes diselenggarakan oleh BPD
difasilitasi Pemerintah Desa dan pelaksanaannya disesuaikan dengan
aturan/tatib Tata cara
musyawarah;
5. Untuk penguatan kapasitas BPD
perlu adanya bimtek/pelatihan;
6. Kendala/hambatan dalam
penyelenggaraan tupoksi BPD agar dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa (sarana
prasarana, pendanaan dan fasilitas penunjang BPD lainnya).