(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

SIDAK PROKES DI WILAYAH DESA MUNDUK

Admin banjar | 02 Juli 2021 | 144 kali

KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020,
Jum'at tanggal 2 Juli 2021, pukul 09.00 s/d 11.00 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Banjar dan Satpol-PP Kecamatan Banjar melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Banjar. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : POLSEK : 4 Orang, SATPOL-PP : 3 Orang Lokasi Pendisiplinan: wilayah Desa Munduk dengan hail kegiatan Ditemukan 3 orang pelanggar yang tidak memakai masker yang selanjutnya -1 orang diberi sanksi berupa surat penyataan, 2 orang diberi sanksi berupa pembinaan lisan.