(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Sosialisasi Pengusulan Bantuan Rumah Swadaya Sumber Dana APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 Via Zoom Meeting oleh Disperkimta Kabupaten Buleleng

Admin banjar | 14 Maret 2024 | 259 kali

Sosialisasi Pengusulan Kegiatan Bantuan Sosial berupa Bantuan Rumah Swadaya Sumber Dana APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 pada Desa yang memiliki BNBA dengan Kategori Fakir Miskin Sesuai Data Hasil Verifikasi Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Tahun 2023 dan Terdampak Bencana Alam, yang diselenggarakan oleh Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng melalui zoom meeting, Kamis (14/3/2024).

Sosialisasi diikuti  oleh perwakilan Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng, perwakilan Bappeda Kabupaten Buleleng, perwakilan Bagian Umum Kabupaten Buleleng dan para Perbekel/Lurah Se-Kabupaten Buleleng. Kecamatan Banjar diwakili oleh Kasi Sosbud, Ni Luh Sucitastrining dan staf.

Zoom meeting dibuka oleh perwakilan dari Dinsos Kabupaten Buleleng dan dilanjutkan dengan arahan dari Kadis Perkimta Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini, ST., serta pemaparan dari Kabid  Perumahan Dinas, Ir. Nyoman Sumiadajana, terkait Bantuan Rumah Swadaya Sumber Dana APBD Kabupaten Buleleng tahun 2025.

Beberapa hal disampaikan oleh beliau diantaranya terkait desa yang memiliki BNBA dengan kategori fakir miskin sesuai data hasil verifikasi Dinas Sosial Kabupaten Buleleng tahun 2023 dan terdampak Bencana alam dan terindikasi sasaran stunting. Untuk bantuan rumah swadaya masing-masing akan mendapatkan dana sebesar Rp. 20.000.000,- yang peruntukannya adalah sejumlah Rp. 17.500.000,- adalah untuk bahan bangunan dan sejumlah Rp.2.500.000,- adalah untuk ongkos tukang. Pada proses pengerjaan bantuan rumah swadaya, diharuskan adanya swadaya masyarakat baik berupa bahan bangunan dan tenaga.

Sedangkan untuk rumah yang terdampak Bencana Alam mendapatkan bantuan sebesar Rp. 7.500.000,-. Pada sosialisasi hari ini juga disampaikan kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan rumah bahwa mereka diharuskan memiliki tanah milik pribadi. Jika Masyarakat penerima bantuan adalah seorang penyakap, maka diharuskan untuk melampirkan surat keterangan penggarap dari Perbekel setempat dan sudah dinyatakan sebagai penyakap/penggarap selama 20 tahun. Diharapkan usulan proposal bantuan rumah swadaya sudah diterima pada akhir Maret 2024.

 

#KCBpastibisa

#banggamelayanibangsa

#ASNBERAKHLAK

#bantuanrumahswadaya