Rakor tersebut diikuti oleh perwakilan dari sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya DPMDPPKB, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum, para Camat, serta Kabid Nasional dan analis di lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng. Rakor menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor dalam melakukan pemantauan terhadap perkembangan politik di wilayah Kabupaten Buleleng.
Pelaksanaan pemantauan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Adapun ruang lingkup tugas pemantauan meliputi pelaksanaan pemilu dan pemilihan, situasi politik lainnya, serta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Selain itu, pembentukan Tim Pemantauan Perkembangan Politik Kabupaten Buleleng berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/38/HK/2026. Tim tersebut memiliki tugas memantau perkembangan politik di Kabupaten Buleleng serta melaporkan hasil pemantauan kepada Bupati Buleleng melalui Sekretaris Daerah.
Dalam rakor juga dibahas pemanfaatan SIMPEL GASPOL (Sistem Informasi Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik) yang dikembangkan Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng sebagai salah satu strategi inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan organisasi kemasyarakatan dan partai politik.
Melalui SIMPEL GASPOL, seluruh organisasi kemasyarakatan dan partai politik diharapkan melakukan pendaftaran dan pendataan melalui sistem informasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, mempermudah pelayanan, serta memperkuat pengelolaan data organisasi kemasyarakatan dan partai politik di Kabupaten Buleleng.
Rakor ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menciptakan pemantauan perkembangan politik yang terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.