Sosialisasi Kepmen KP. No. 122/2023 Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Buleleng Provinsi Bali
melalui zoom meeting, Senin, (23/10/2023). Acara dikuti oleh Kepala SKPD Se-Kabupaten Buleleng, Rektor Universitas
Pendidikan Ganesha, Kepala Balai Taman
Nasional Bali Barat, Camat Banjar
yang diwakili Staf Seksi Pembangunan, Camat Gerokgak, Camat
Buleleng, Camat Tejakula, Penyuluh Perikanan Kabupaten Buleleng, Perbekel Se-Kecamatan Banjar, Ketua Gahawisri Kabupaten Buleleng, Ketua Pokmaswas Teluk
Sumberkima, Ketua Pokmaswas Wana Segara Lestari, Ketua Pokmaswas Satgas
Lingkungan, Ketua Pokmaswas Penimbangan Lestari, Ketua Pokmaswas Pantai, Ketua
Pokmaswas Kertha Winangun.
Zoom dibuka oleh pembawa acara
dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali sebagai narasumber terkait kawasan konservasi Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 523/630/HK/2011,
tanggal 22 Agustus 2011 dicadangkan sebagai taman wisata perairan (TWP) dengan luas 14.040.93 ha, pengantar kawasan konservasi Buleleng meliputi perairan pesisir Kabupaten
Buleleng memperoleh pengaruh aliran massa air arus lintas
indonesia (Arlindo) dan landasan kebijakan kawasan konservasi. Pada zoom juga
dijelaskan tujuan dari kawasan konservasi yaitu
perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan
keanekaragaman hayati serta disampaikan juga PERMEN KP No 31/2020 yang
meliputi, Pasal 12 ayat (I), Pasal 13 ayat (I) dan Pasal 49. Lebih lanjut dipaparkan
terkait kategori taman yang mempunyai fungsi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati.
#KCBpastibisa
#banggamelayanibangsa