(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Satpol PP Kecamatan Banjar Ikuti Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana dan Sistem Drainase Secara Daring

Admin banjar | 05 Mei 2026 | 112 kali

Satpol PP Kecamatan Banjar Ikuti Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana dan Sistem Drainase Secara Daring

Buleleng, 5 Mei 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Banjar mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Kerja Trantib Kecamatan Banjar, Selasa (5/5).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, di antaranya Asisten I (Pemerintahan), Kepala BPBD Kabupaten Buleleng, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD, Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang diwakili oleh Kabid Cipta Karya.

Materi pertama yang disampaikan adalah Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Bencana oleh Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Buleleng. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya penanggulangan kebencanaan di daerah.

Disebutkan, salah satu latar belakang lahirnya Perda tersebut adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak bencana sebagai bentuk perlindungan terhadap kehidupan warga. Selain itu, Perda ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terarah dan terpadu.

Selanjutnya, sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase oleh Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Dijelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk mewujudkan sistem drainase yang tertib administrasi, memenuhi ketentuan teknis, ramah lingkungan, dan andal.

Selain itu, Perda ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, serta meningkatkan upaya konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian air.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap individu maupun pihak swasta yang melakukan alih fungsi lahan wajib mengelola debit air secara mandiri, di antaranya melalui pembangunan embung, kolam retensi, kolam detensi, serta sumur resapan.

Pemerintah daerah juga mendorong peran aktif pemerintah desa untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur penyelenggaraan sistem drainase sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing desa.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, termasuk Satpol PP Kecamatan Banjar, dapat memahami serta mengimplementasikan ketentuan Perda secara optimal guna mendukung pembangunan daerah yang aman dari risiko bencana dan memiliki sistem lingkungan yang berkelanjutan.