(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

PELAYANAN PRIMA PENYANDANG DISABILITAS KCB

Admin banjar | 03 Juni 2022 | 106 kali

Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak (Penyandang Disabilitas).

Istilah disabilitas berasal dari bahasa inggris yaitu different ability yang artinya manusia memiliki kemampuan yang berbeda. Terdapat beberapa istilah penyebutan menunjuk pada penyandang disabilitas, Kementerian Sosial menyebut dengan istilah penyandang cacat, Kementerian Pendidikan Nasional menyebut dengan istilah berkebutuhan khusus dan Kementerian Kesehatan menyebut dengan istilah Penderita cacat, Pelayanan Kantor SERABIMAS (Sehat, Ramah Disabilitas dan Masalah Sosial) staf Kecamatan Banjar melayani masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus karena disabilitas dengan pelayanan prima, (Kamis, 2 mei 2022 ), akan selalu memproritaskan dan selalu akan memperbaiki pelayanan yang PRIMA.(pas)