Pelaksanaan Rakor ini berlandaskan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah, serta Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/180/HK/2025 tentang Tim Pemantau Perkembangan Politik Kabupaten Buleleng Tahun 2025.
Rapat dibuka oleh Kabid Pengembangan Budaya dan Politik Kesbangpol Kabupaten Buleleng, yang menekankan pentingnya peran tim kecamatan tidak hanya dalam pelaporan bulanan, tetapi juga dalam mendeteksi potensi-potensi politik yang dapat muncul di wilayah masing-masing.
“Untuk menciptakan stabilitas keamanan dan pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah daerah perlu meningkatkan kewaspadaan dini melalui pendeteksian dan pencegahan dini terhadap berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan,” ujarnya.
Sementara itu, Kelian Desa Adat Buleleng dalam pemaparannya menyoroti pentingnya sinergi antara kecamatan, desa, dan lembaga adat dalam melakukan deteksi dini potensi konflik di masyarakat. Ia juga mengingatkan agar adat dan agama tidak dicampuradukkan dengan politik praktis, karena hal itu dapat memicu perpecahan di tingkat akar rumput.
“Tokoh-tokoh masyarakat di desa perlu diberikan pemahaman agar tidak menekankan kepentingan pribadi. Persoalan adat sering sulit diselesaikan karena menyangkut dua sisi, yakni sekala dan niskala. Dresta dan awig harus dijaga dan tidak dikalahkan oleh perubahan zaman,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antarinstansi dan komponen masyarakat semakin kuat, sehingga mampu mencegah potensi konflik sosial-politik dan menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Buleleng, khususnya menjelang berbagai agenda politik di masa mendatang.