Dalam laporan yang diterima, keberadaan pedagang bermobil—di antaranya pedagang peralatan rumah tangga dan pedagang buah—dinilai menghambat arus lalu lintas serta menutupi pintu masuk area perdagangan. Menindaklanjuti aduan tersebut, Satpol PP Kecamatan Banjar langsung melakukan pemantauan ke lokasi.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa keberadaan pedagang tersebut memang memicu kemacetan di sekitar jalan utama eks Pasar Banjar. Beberapa kendaraan harus melambat dan antre akibat badan jalan yang menyempit.
Sebagai langkah penanganan, Satpol PP Kecamatan Banjar memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Petugas meminta mereka memindahkan kendaraan dagangnya ke tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu lalu lintas.
“Kami menerima laporan masyarakat bahwa pedagang ini menghalangi akses dan menyebabkan kemacetan. Setelah kami cek, memang benar situasinya demikian. Karena itu, kami memberikan imbauan agar mereka tidak lagi berjualan di titik tersebut demi kelancaran arus lalu lintas,” ujar petugas Satpol PP di lokasi.
Penertiban berjalan dengan aman dan tertib, serta para pedagang kooperatif mengikuti arahan untuk berpindah tempat. Pemerintah Kecamatan Banjar mengimbau masyarakat dan para pedagang agar tetap menjaga ketertiban umum dan mematuhi aturan penggunaan badan jalan.