Buleleng, 25 April 2025 — Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayahnya. Langkah percepatan ini dibahas dalam rapat Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, perwakilan Dinas PMD, Bappeda, BPKPD, Dinas Sosial, Kabag Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Hukum Setda, serta perwakilan camat dari seluruh kecamatan di Buleleng.
Dalam arahannya, Asisten II menyampaikan agar setiap camat segera menunjuk satu desa di wilayahnya masing-masing untuk mendirikan Koperasi Desa. Data desa terpilih tersebut harus segera dilaporkan kepada Dinas PMD. Hal ini sesuai arahan Bupati Buleleng, yang menargetkan agar pada bulan Juni 2025 koperasi-koperasi tersebut sudah terbentuk dan memiliki badan hukum.(pas)
“Pembentukan koperasi akan difasilitasi oleh Dinas PMD. Fokus kita sekarang adalah pada percepatan pendirian, bukan pada pembiayaan,” ujar Asisten II.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM yang menjelaskan berbagai dasar hukum dan petunjuk teknis pembentukan Koperasi Merah Putih, yakni:
Surat Edaran No. 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih akan menjalankan berbagai kegiatan usaha seperti:
Penyediaan gerai sembako dan obat murah
Unit simpan pinjam
Klinik desa
Fasilitas cold storage/cold chain
Distribusi logistik
Dan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan penugasan
Kepala Disperindag UKM menegaskan bahwa desa yang ditunjuk tidak perlu khawatir terkait pendanaan, karena akan difokuskan pada tahapan pendirian terlebih dahulu. Koperasi yang terbentuk akan dilaunching secara resmi pada tanggal 12 Juli 2025.
Ditekankan pula bahwa setiap desa diminta untuk mengidentifikasi potensi lokal masing-masing agar program koperasi yang dijalankan sesuai dengan petunjuk teknis. Dinas PMD akan membantu dalam proses penggalian potensi desa ini.
Sebagai tindak lanjut, Dinas PMD akan menggelar sosialisasi pada hari Selasa, 29 April 2025 secara daring. Sosialisasi ini akan melibatkan seluruh camat, perbekel, dan perangkat desa se-Kabupaten Buleleng. Pada rapat hari ini, Camat Banjar diwakili oleh Kasi Pembangunan, Komang Sarinadi.
Dengan sinergi lintas sektor dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Buleleng.