Rapat Koordinasi SPPG dan Pendataan Sasaran Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Senin, 2 Februari 2026 Yang Bertempat Di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng,Yang Dihadiri Oleh Sekcam Banjar Ni Luh Ajeng Srinadi Kartini,SH.,M.Pd
Rapat dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.Peserta Rapat Hadir Sesuai Dengan Daftar Undangan Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Undangan Rapat.
Dalam arahannya, Asisten I Setda Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa saat ini SPPG yang telah beroperasi berjumlah 23 unit, sementara masih terdapat beberapa kecamatan yang belum sepenuhnya menerima layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Disampaikan pula bahwa target pelaksanaan Program MBG adalah pada bulan April 2026 seluruh penerima manfaat sudah dapat menerima MBG. Selain itu, terdapat 12 titik SPPG yang masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat. Pimpinan rapat menegaskan perlunya percepatan penyampaian data penerima manfaat yang belum menerima MBG.
Ibu Diah, Kepala Tata Usaha MBG mewakili Kepala KPPG Denpasar, menyampaikan paparan mengenai kondisi SPPG di Provinsi Bali sebagaimana tertuang dalam materi presentasi. Disampaikan bahwa kapasitas penerima manfaat per SPPG berkisar minimal 500 orang dan maksimal 2.500–3.000 orang.
Selanjutnya, Pak Ros menyampaikan bahwa Kabupaten Buleleng memerlukan 68 SPPG, dengan kondisi saat ini 23 SPPG telah aktif dan 41% penerima manfaat telah tersalurkan. Sebanyak 42 SPPG telah terkonfirmasi, dengan sebaran kuota di seluruh kecamatan. Disampaikan pula bahwa sebagian SPPG yang telah berjalan masih menjadi satu dengan SPPG yang sedang dalam tahap pengajuan.
Dalam Rapat Tersebut terdapat beberapa kendala yang teridentifikasi.
1. Masih terdapat wilayah yang berpotensi memerlukan SPPG terpencil, khususnya di Kecamatan Tejakula, Seririt, Banjar, Busungbiu, Sukasada, dan Kubutambahan.
2. Sebaran SPPG secara umum sudah cukup merata, namun pada beberapa kecamatan masih terjadi konsentrasi pelayanan pada satu titik lokasi, sehingga terdapat wilayah yang belum terlayani secara optimal.
3. Pengajuan SPPG terpencil dapat dilakukan melalui Pemerintah Daerah dengan kejelasan investor dan lokasi SPPG.
Disampaikan bahwa 23 SPPG yang telah berjalan telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, serta 11 SPPG telah terverifikasi halal.
Rapat ditutup oleh Asisten I Setda Kabupaten Buleleng dengan penegasan agar seluruh pihak terkait segera menghimpun dan menyampaikan data penerima manfaat yang belum menerima MBG, sebagai dasar percepatan pencapaian target Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Buleleng.