(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Koordinasi Penganggaran Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang bersumber dari APBDesa

Admin banjar | 18 Juli 2023 | 54 kali

Mewakili Camat Banjar, Kasi Pemerintahan, I Gusti Bagus Nyoman Sarpa Wijaya, SE., menghadiri Koordinasi Penganggaran Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang bersumber dari APBDesa di Ruang Kalak BPBD Kabupaten Buleleng dihadiri Camat Banjar se-Kabupaten Buleleng/yang mewakili. Acara dibuka oleh Kalak BPBD Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP, M.AP, yang menyampaikan untuk pemenuhan penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana dan menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor: 400.10.3.2/639.1/VI/DPMD/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024, serta dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat di desa tentang pentingnya upaya Penanggulangan Bencana, maka perlu dilaksanakan Koordinasi Penganggaran Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang Bersumber dari APBDesa.

Diharapkan agar Kecamatan agar membantu menyelaraskan Program Kabupaten dengan desa, memfasilitasi dan mengevaluasi agar desa merencanakan dan mengganggarkan upaya Penanggulangan Bencana baik dari mitigasi maupun Penanganan Bencana Alam dan Nonalam Sesuai Kewenangan Desa. Anggaran yang terkait sesuai Klasifikasi Belanja Desa menurut Perbup Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 ada Di Bidang III (Pembinaan Kemasyarakatan Desa) dan Bidang V (Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa). Diharapkan juga agar Kecamatan mendorong kemandirian desa dengan membentuk Desa Tanggap Bencana (Destana) dan sebagai langkah awal terwujudnya Destana dengan membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana di setiap desa.

Untuk biaya tak terduga (BTT) yang telah dianggarkan oleh desa di Bidang V bisa mengikuti ketentuan Pasal 26 Perbup Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 yaitu Penentuan status bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa ditetapkan Pemerintah Desa setelah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi kebencanaan daerah.

Adapun mekanisme agar Perbekel bisa membiayai kegiatan penanganan bencana di Desa, Perbekel harus mendapat persetujuan Dari BPD dengan dibuktikan dengan Penandatanganan Berita Acara oleh BPD untuk menentukan Status Bencana di desa. Selanjutnya Perbekel bersurat kepada Pj. Bupati Cq. BPBD mohon surat Rekomendasi status Bencana di Desa, Selasa (18/7/2023).

 

#KCBpastibisa

#banggamelayanibangsa

#PenanggulanganBencanaAlam