Mewakili Camat Banjar, Kasi
Pemerintahan, I Gusti Bagus Nyoman Sarpa Wijaya, SE., menghadiri Koordinasi Penganggaran Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang bersumber dari APBDesa di Ruang Kalak
BPBD Kabupaten Buleleng dihadiri Camat Banjar se-Kabupaten
Buleleng/yang mewakili. Acara dibuka oleh Kalak BPBD Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP,
M.AP, yang menyampaikan untuk pemenuhan penerapan
Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana dan menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretaris Daerah
Kabupaten Buleleng Nomor: 400.10.3.2/639.1/VI/DPMD/2023 tanggal 26 Juni 2023
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024, serta dalam rangka
peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat di desa tentang pentingnya upaya
Penanggulangan Bencana, maka perlu dilaksanakan Koordinasi Penganggaran
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang Bersumber dari APBDesa.
Diharapkan agar Kecamatan agar
membantu menyelaraskan Program Kabupaten dengan desa, memfasilitasi dan
mengevaluasi agar desa merencanakan dan mengganggarkan upaya Penanggulangan Bencana baik dari mitigasi maupun Penanganan Bencana Alam dan Nonalam Sesuai Kewenangan
Desa. Anggaran yang terkait sesuai Klasifikasi Belanja Desa menurut Perbup
Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 ada Di Bidang III (Pembinaan Kemasyarakatan Desa)
dan Bidang V (Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa).
Diharapkan juga agar Kecamatan mendorong kemandirian desa dengan membentuk Desa
Tanggap Bencana (Destana) dan sebagai langkah awal terwujudnya Destana dengan
membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana di setiap desa.
Untuk biaya tak terduga (BTT) yang
telah dianggarkan oleh desa di Bidang V bisa mengikuti ketentuan Pasal 26
Perbup Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 yaitu Penentuan status bencana, keadaan
darurat dan mendesak Desa ditetapkan Pemerintah Desa setelah berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi kebencanaan daerah.
Adapun mekanisme agar Perbekel bisa
membiayai kegiatan penanganan bencana di Desa, Perbekel harus mendapat
persetujuan Dari BPD dengan dibuktikan dengan Penandatanganan Berita Acara oleh
BPD untuk menentukan Status Bencana di desa. Selanjutnya Perbekel bersurat kepada Pj. Bupati Cq. BPBD mohon
surat Rekomendasi status Bencana di Desa,
Selasa (18/7/2023).
#KCBpastibisa
#banggamelayanibangsa
#PenanggulanganBencanaAlam