Buleleng, 9 Juli 2025 — Plt. Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Banjar, I Made Sulandra, S.Sos., menghadiri Rapat Evaluasi Realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) Semester I Tahun 2025 yang digelar pada Selasa, 9 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Buleleng. Beliau hadir bersama staf umum dan keuangan, Ketut Lismayani, mewakili Camat Banjar dalam forum evaluasi penting tersebut.
Acara dibuka oleh perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Buleleng, dan dihadiri oleh seluruh perwakilan SKPD se-Kabupaten Buleleng. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi progres pelaksanaan kebijakan PDN dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Buleleng.
Dalam pemaparan yang disampaikan, terdapat beberapa poin penting, antara lain:
Kewajiban Penggunaan PDN: Pengadaan barang/jasa wajib menggunakan produk dalam negeri apabila penjumlahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal mencapai 40%. Jika produk dengan komposisi tersebut tidak tersedia, maka tetap diutamakan penggunaan PDN dengan TKDN minimal 25%.
Capaian Realisasi Semester I: Berdasarkan data dari LKPP, realisasi belanja PDN di Kabupaten Buleleng mencapai 29,25%, yang berasal dari paket pengadaan yang telah selesai dan tercatat dalam sistem. Paket-paket yang masih berjalan belum masuk dalam rekap tersebut.
Dampak terhadap Indeks dan Insentif: Tingkat penggunaan PDN sangat mempengaruhi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), ITKPD, serta Dana Insentif Daerah (DID). Selain itu, hal ini menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja perangkat daerah maupun pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Pengadaan Non-PDN: Meskipun tidak dilarang, pengadaan non-PDN harus memenuhi syarat melalui kajian teknis dan rekomendasi yang valid terkait PDN.
Pelaporan Manual: Transaksi manual seperti pembayaran listrik, air, dan materai harus tetap dilaporkan di sistem Inaproc (V6). Sedangkan pelaporan belanja paket pada sistem V5 bisa diselesaikan hingga akhir tahun.
Akun untuk PA Plt: SKPD yang masih memiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PA) berstatus Plt diminta segera mengajukan pembuatan akun V6 untuk mendukung pelaporan yang tepat waktu.
Partisipasi Kecamatan Banjar dalam rapat evaluasi ini menjadi bentuk komitmen dalam mendukung optimalisasi penggunaan produk dalam negeri serta mendorong pengelolaan pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak terhadap peningkatan kinerja daerah.