Pelaksanaan
penertiban dan pengawasan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 60 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Reklame oleh Satpol PP Kecamatan Banjar, Selasa (9/5/2023).
Giat diawali dengan penertiban dan pembersihan spanduk, banner dan baliho yang
tidak memiliki ijin dan terpasang tidak sesuai ketentuan serta berpotensi
roboh. Adapun hasil kegiatan ini adalah :
-
ditertibkan dan diamankan 20 Banner di Desa Banjar, Desa Banjar Tegeha, Desa Dencarik,
Desa Temukus dan Desa Kaliasem;
-
ditertibkan dan diamankan 1 spanduk di Desa Kaliasem;
-
diturunkan 3 baliho parpol yg sudah rusak di Desa Temukus dan Dencarik.
#KCBPastiBisa
#Trantibum