Selasa , 20 Juni 2023,
Seijin Camat Banjar, Staf Seksi Trantib dan
Satpol PP, Nyoman Armaya, menghadiri Focus Group Disscusion (FGD II) dan Konsultasi
Draf laporan Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana
Alam. FGD dibuka oleh Drs Made Supartawan. MM., dilanjutkan dengan arahan
Kepala Dinas BPBD Kabupaten Buleleng serta Staf Ahli dari Undiksha serta
dihadiri OPD terkait, Basarnas, Forkomdes Banjar, Forkomdes Banyupoh dan
Forkomdes Kubutambahan. .
Adapun hasil FGD pada hari ini adalah sebagai
berikut :
Wewenang desa, desa adat dalam penanggulangan
bencana memiliki legalitas formal yakni :
-
penetapan
kebijakan desa / kelurahan;
-
memiliki
anggaran penyelenggara;
- kebencanaan sesuai dengan dengan potensi bencana.
Dalam
pelaksanaannya, Bupati akan mengangkat seorang
pejabat sebagai komandan penanggulangan bencana serta membuat pos komando lapangan tanggap
darurat dengan pelaksanaan di bawah koordinasi Pemerintah Daerah. Sedangkan data
dan informasi penanggulangan bencana di bentuk UPTD Pusdalops yang bersumber pada
dana dari APBN, APBD dan APBDDes. Pada kesempatan ini sekaligus diminta adanya
sinergitas antara desa, desa adat dan kecamatan untuk pelaksanaan yang maksimal.
#KCBPastiBisa
#banggamelayanibangsa