(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Satpol PP Kabupaten Buleleng Gelar Rakor Penyusunan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Reklame, Kasi Pol PP Kecamatan Banjar Hadir

Admin banjar | 22 Oktober 2025 | 123 kali

Buleleng, 22 Oktober 2025 — Dalam rangka meningkatkan ketertiban umum serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Iklan yang meliputi spanduk, billboard, videotron, banner, baliho, dan atribut lainnya, Rabu (22/10).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng ini diikuti oleh perwakilan dari Dinas PUTR, BPKPD, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, serta para Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan, termasuk Kasi Pol PP Kecamatan Banjar, Nyoman Kusumananda, yang turut hadir dalam rakor tersebut.

Rapat dibuka oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP., MM., yang menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengawasan dan penertiban reklame di wilayah Kabupaten Buleleng. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini mendukung kebijakan pembangunan Kabupaten Buleleng dan visi pembangunan Bali 2025–2030, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, sekaligus sebagai langkah strategis untuk meningkatkan PAD melalui penataan reklame yang tertib dan berizin.

“Penertiban reklame harus berlandaskan regulasi yang jelas. Kami sedang menunggu terbitnya aturan sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan. Setelah regulasi keluar, seluruh jajaran, termasuk Satpol PP Kecamatan, akan dilibatkan dalam pemantauan dan monitoring bersama,” ujar Kasat Pol PP Buleleng dalam arahannya.

Sementara itu, Plt. Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Buleleng memaparkan bahwa pihaknya hampir setiap hari melakukan patroli reklame. Banyak ditemukan reklame yang belum memiliki stiker izin resmi, sehingga terus dilakukan koordinasi dengan pemilik atau manajemen terkait. Menurutnya, target utama kegiatan ini adalah meningkatkan PAD melalui penertiban reklame berizin, meski saat ini regulasi pendukung masih dalam proses penyusunan.

Dari sisi BPKPD, dijelaskan bahwa reklame berupa ucapan hari raya dari tokoh politik tidak dikenakan pajak, sedangkan reklame berizin berlaku selama satu tahun dan dapat dibongkar apabila tidak diperpanjang. Plang nama profesi juga dikecualikan dari pajak.

Perwakilan dari Dinas PUTR menyampaikan bahwa penertiban baru dapat dilakukan setelah SK Tim Terpadu disahkan oleh Bupati Buleleng. Setelah itu, reklame yang telah memiliki izin akan terintegrasi dalam sistem digital (link) untuk memudahkan proses pengawasan.

Sementara Dinas Perizinan menambahkan, setiap permohonan izin reklame yang belum lengkap akan dikembalikan, dan bagi yang sudah memiliki izin wajib mengambil stiker izin resmi sebagai tanda legalitas.

Rapat koordinasi ini ditutup oleh Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP., MM., dengan harapan seluruh instansi dapat berkolaborasi aktif dalam penertiban reklame liar dan peningkatan pendapatan daerah melalui tata kelola reklame yang tertib, transparan, dan berkeadilan.