(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Tim Kecamatan Banjar Lakukan Pembinaan dan Revisi Awig-Awig di Desa Adat Tirtasari

Admin banjar | 18 Maret 2025 | 244 kali

Tirtasari, 18 Maret 2025 – Tim Fasilitasi/Pembinaan Desa Adat Kecamatan Banjar yang dipimpin oleh Kasi Sosial dan Budaya (Sosbud) melaksanakan pembinaan, monitoring, serta revisi Awig-Awig/Perarem di Desa Adat Tirtasari. Kegiatan yang berlangsung di Pura Desa Tirtasari ini dihadiri oleh Kelian Desa Pakraman beserta Prajuru Desa Adat Tirtasari sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan adat.

Dalam pertemuan tersebut, revisi Awig-Awig Desa Adat Tirtasari menjadi salah satu fokus utama. Revisi ini dilakukan agar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, yang mengatur tata kelola desa adat, termasuk kewenangan, kelembagaan, dan aturan adat yang berlaku di Bali.

Selain revisi Awig-Awig, pembinaan ini juga membahas pembuatan Perarem sebagai aturan tambahan yang bersifat lebih teknis dalam mengatur kehidupan masyarakat adat. Perarem ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat desa adat, seperti tata kelola sumber daya, hukum adat, dan hubungan sosial masyarakat.

Tim fasilitasi juga menekankan pentingnya administrasi desa adat yang tertata dengan baik, mulai dari pencatatan aset desa adat, dokumentasi kegiatan, hingga laporan keuangan desa adat. Administrasi yang baik akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa adat.

Untuk diketahui, Desa Adat Tirtasari saat ini masih dalam tahapan pembentukan dan baru memasuki proses revisi Awig-Awig karena Bendesa Adat atau sebutan lain di desa ini baru saja dikukuhkan. Oleh karena itu, pembinaan yang dilakukan bertujuan untuk membantu desa adat dalam menyusun aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi yang berlaku.

Kelian Desa Pakraman Tirtasari menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh tim kecamatan dan berharap revisi Awig-Awig serta pembuatan Perarem ini dapat memperkuat eksistensi Desa Adat Tirtasari dalam menjaga kearifan lokal dan adat istiadat yang telah diwariskan.

Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan Desa Adat Tirtasari dapat berkembang menjadi desa adat yang kuat secara kelembagaan, memiliki aturan adat yang kokoh, serta mampu menjalankan tata kelola yang baik sesuai dengan nilai-nilai budaya dan hukum adat Bali.(pas)