Satpol PP Kecamatan Banjar Tertibkan Puluhan Spanduk Ilegal dan Dampingi Vaksinasi Rabies
Admin banjar | 13 Oktober 2025 | 40 kali
Banjar, 13 Oktober 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Banjar kembali melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranlinmas), khususnya pasal 19 mengenai Tertib Linmas, Senin (13/10).
Kegiatan penertiban dilakukan di sepanjang jalan raya wilayah Desa Banjar, Banjar Tegeha, dan Dencarik. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 26 spanduk dan banner yang dipasang secara tidak sesuai ketentuan, seperti di pohon dan fasilitas umum lainnya.
Semua spanduk dan banner yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kecamatan Banjar sebagai barang bukti pelanggaran Perda.
“Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan estetika lingkungan. Kami imbau masyarakat maupun pihak swasta agar mematuhi aturan dalam memasang media promosi,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Kegiatan penertiban ini melibatkan personel Satpol PP Kecamatan Banjar, masing-masing PT Anom Astina, Komang Selamet, Komang Budi Sastrawan, dan Gede Parista.
Selain kegiatan penegakan perda, di hari yang sama Satpol PP Kecamatan Banjar juga turut melaksanakan pendampingan vaksinasi rabies di Banjar Dinas Kuwum, Desa Banyuatis. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kelian Banjar Dinas setempat.
Dari kegiatan tersebut, berhasil divaksin 44 hewan penular rabies (HPR) yang terdiri atas 32 ekor anjing dan 12 ekor kucing menggunakan vaksin jenis Rabisin.
Adapun personel Satpol PP yang bertugas dalam kegiatan pendampingan ini adalah I Nyoman Armaya dan Komang Sumardika.
Melalui kegiatan gabungan ini, Satpol PP Kecamatan Banjar menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung program pemerintah dalam pencegahan rabies di wilayah Kecamatan Banjar.