Banjar, 12 Juni 2025 – Sidang permohonan dispensasi pernikahan dini digelar pada Kamis (12/6) di ruang rapat Kantor Camat Banjar. Sidang ini melibatkan empat Kepala Keluarga (KK) asal Desa Pedawa yang mengajukan legalitas atas pernikahan yang telah mereka laksanakan di usia dini.
Persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Wayan Eka Satria Utama dari Pengadilan Negeri Singaraja. Sementara dari pihak Kecamatan Banjar, Kepala Seksi Pemerintahan, Gede Sarpa Wijaya, hadir mewakili Camat Banjar untuk memfasilitasi serta mendampingi proses sidang tersebut.
Sidang ini digelar sebagai bagian dari proses hukum untuk memperoleh dokumen resmi pernikahan, seperti akta nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta kelengkapan administrasi lainnya yang dibutuhkan oleh pasangan suami istri yang menikah di bawah usia yang ditentukan oleh undang-undang.
“Dengan adanya sidang ini, diharapkan masyarakat yang telah menikah dini dapat memiliki legalitas yang sah secara hukum, sehingga memudahkan mereka dalam mengurus dokumen kependudukan dan administrasi lainnya,” jelas Gede Sarpa Wijaya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap hak anak dan perempuan. Pihak pengadilan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen serta keterangan dari masing-masing pihak.
Pemerintah Kecamatan Banjar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam proses hukum dan administrasi kependudukan. Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan edukasi tentang pernikahan sehat dan usia layak menikah demi masa depan generasi muda yang lebih baik.