Buleleng, 31 Juli 2025 — Dalam upaya mempercepat penataan kewenangan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di ruang pertemuan Dinas PMD. Rapat dimulai pukul 09.00 WITA dan dipandu langsung oleh Kepala Bidang Penataan Kewenangan Desa (PKD) I Rai Gede Arisudana, ST.
Rapat ini membahas pentingnya keberadaan Peraturan Desa (Perdes) Kewenangan Desa sebagai landasan utama dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam arahannya, Kabid PKD menegaskan bahwa Perdes Kewenangan Desa memiliki peran strategis sebagai dasar untuk:
Penyusunan perencanaan pembangunan desa;
Pemanfaatan dan alokasi Dana Desa;
Perhitungan dan penetapan Pendapatan Asli Desa (PAD);
Pembentukan produk hukum desa;
Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, disampaikan pula bahwa Perdes Kewenangan Desa tidak perlu diperbarui setiap tahun. Namun, lampiran kewenangan desa merupakan satu kesatuan dengan Perdes tersebut. Perubahan hanya diperlukan apabila terjadi pembaruan terhadap isi lampiran kewenangan desa atau perubahan peraturan yang berlaku.
Dalam rapat ini juga terungkap bahwa dari seluruh desa di Kecamatan Banjar, masih terdapat satu desa yang belum melakukan pembaruan terhadap Perdes Kewenangan Desanya, yakni Desa Cempaga. Perdes yang digunakan masih merujuk pada konsideran dan dasar hukum lama. Oleh karena itu, desa tersebut diminta segera melakukan pembaruan dan menyesuaikan peraturan paling lambat akhir Agustus 2025.
Hadir dalam kegiatan ini Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar, Gst Bagus Sarpa Wijaya, yang turut mendukung percepatan proses pembaruan Perdes agar setiap desa memiliki acuan hukum yang mutakhir dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong seluruh desa di Kabupaten Buleleng untuk lebih tertib dalam tata kelola pemerintahan desa, demi terwujudnya pembangunan yang partisipatif dan akuntabel.