(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

POL PP Kecamatan Banjar Tertibkan Spanduk dan Bander yang Dipasang di Fasilitas Umum

Admin banjar | 28 Oktober 2025 | 49 kali

Banjar, 28 Oktober 2025 – Dalam upaya menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Banjar melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), khususnya Pasal 19 yang mengatur tentang Tertib Linmas.

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober 2025, menyasar sejumlah titik di sepanjang jalan raya Seririt–Singaraja, wilayah Kecamatan Banjar. Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan dua buah spanduk dan dua buah bander yang dipasang di pohon serta fasilitas umum lainnya yang melanggar ketentuan Perda.

“Seluruh spanduk dan bander yang kami tertibkan kami amankan dan simpan sebagai barang bukti,” ujar salah satu petugas lapangan.

Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP Kecamatan Banjar yaitu PT. Anom Astina, Ida Kadek Kamenuh, dan Kadek Arya Astawa.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP untuk menjaga keindahan lingkungan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Banjar.

Pihak Satpol PP Kecamatan Banjar juga mengimbau kepada masyarakat serta pihak-pihak terkait agar tidak memasang spanduk, baliho, atau media promosi lainnya di pohon, tiang listrik, maupun fasilitas umum tanpa izin, sesuai ketentuan yang berlaku.