(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Pemkab Buleleng Siapkan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Libatkan Akademisi dan Stakeholder

Admin banjar | 25 September 2025 | 209 kali

Buleleng, 25 September 2025 – Dalam upaya memperkuat langkah strategis penanggulangan kemiskinan di daerah, Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) sekaligus Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan, Kamis (25/9/2025), bertempat di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan sesuai undangan, termasuk Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Banjar, Luh Sucitastrining, yang turut serta dalam proses pembahasan awal penyusunan Ranperda penting ini.

Acara dibuka oleh Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng dan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga. Dalam paparannya, Rektor Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., memaparkan hasil penelitian lapangan yang menjadi dasar penyusunan naskah akademik Ranperda Penanggulangan Kemiskinan. Kajian tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi kemiskinan di Buleleng, faktor penyebab, serta strategi kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah daerah.

Perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buleleng juga memberikan penjelasan penting terkait Data DTSEN yang saat ini sedang dalam proses pengelompokan berdasarkan 39 kriteria atau indikator. Data tersebut akan disusun menjadi desil 1 hingga desil 10 sebagai dasar penentuan sasaran program penanggulangan kemiskinan dan dapat diakses sesuai prosedur standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan.

Dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, disampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah dalam menyusun regulasi penanggulangan kemiskinan. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi Perda ini di masa mendatang.

Masukan juga datang dari Bappeda Kabupaten Buleleng, yang menekankan pentingnya penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) berbasis desil 1 hingga desil 5. Langkah ini akan menjadi fondasi dalam pelaksanaan Perda serta memastikan program penanggulangan kemiskinan tepat sasaran.

Sementara itu, Tim Pengendali Mutu (TPM) menyoroti perlunya pelibatan lebih luas dalam Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TPPK), tidak hanya dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga sektor swasta dan pelaku usaha. Kolaborasi dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat efektivitas kebijakan dari tingkat kabupaten hingga desa atau kelurahan.

Dengan pelaksanaan sidang TPM dan konsultasi publik ini, Pemkab Buleleng menunjukkan komitmennya dalam menyusun kebijakan yang berbasis data, ilmiah, dan partisipatif. Diharapkan, Perda Penanggulangan Kemiskinan nantinya menjadi payung hukum yang kuat dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng secara berkelanjutan.