Rabu 29 September 2021 dilaksanakan kegiatan Yustisi Perbup Nomor 41 Tahun 2020.
Tim Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Banjar, Koramil Banjar dan Satpol PP Kec. Banjar melaksanakan kegiatan Yustisi Perbup No 41 Tahun 2020 dalam rangka mencegah laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Banjar, Personil yang terlibat TNI 2 orang, Satpol PP 2 orang, Polri 7 orang dengan Lokasi kegiatan Desa Dencarik, Desa temukus.
Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker ketika beraktifitas diluar rumah. Hasil kegiatan ditemukan pelanggaran sebanyak 2 orang selanjutnya di berikan sanksi surat pernyataan dan juga menyampaikan edukasi mengenai bahaya virus Covid-19 dan sekaligus memberikan masker kepada pelanggar tersebut. Kegiatan akan rutin dilaksanakan untuk terus mengedukasi masyarakat betapa pentinya menjaga kesehatan teruma untuk diri sendiri dan keluarga.(pas)