Sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat
(1) dan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dimana Camat
melaksanakan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan
aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan. Tim Pembinaan Pengelolaan
Keuangan Desa Kecamatan Banjar melaksanakan
pendampingan/pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa
serta Aset Desa di Kantor Desa Temukus, Kamis
(13/7/2023)
Pembinaan dengan menghadirkan Perbekel dan Perangkat Desa dan BPD. Kegiatan dilaksanakan
dengan menyandingkan laporan-laporan keuangan desa, baik APBDesa, RKP, DPA, DPPA,
DPAL dan RAK dengan alat verifikasi termasuk
menyandingkan dengan Peraturan Desa dan Peraturan Perbekel. Dalam kegiatan ini juga dilaksankan
pemeriksaan terhadap buku administrasi desa sesuai dengan
Permendagri 47 Tahun 2016 sekaligus Pembinaan Aset desa sesuai dengan
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa. Adapun hasil pembinaan
telah direkap di lembar Hasil Pembinaan.
#PembinaanAsetDesa
#KCBpastibisa
#banggamelayanibangsa