(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Pendampingan/Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa serta Aset Desa di Kantor Desa Temukus

Admin banjar | 13 Juli 2023 | 49 kali

Sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dimana Camat melaksanakan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Tim Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Kecamatan Banjar melaksanakan pendampingan/pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa serta Aset Desa di Kantor Desa Temukus, Kamis (13/7/2023)

Pembinaan dengan menghadirkan Perbekel dan Perangkat Desa dan BPD. Kegiatan dilaksanakan dengan menyandingkan laporan-laporan keuangan desa, baik APBDesa, RKP, DPA, DPPA, DPAL dan RAK dengan alat verifikasi termasuk menyandingkan dengan Peraturan Desa dan Peraturan Perbekel. Dalam kegiatan ini juga dilaksankan pemeriksaan terhadap buku administrasi desa sesuai dengan Permendagri 47 Tahun 2016 sekaligus Pembinaan Aset desa sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.    Adapun hasil pembinaan telah direkap di lembar Hasil Pembinaan.

 

#PembinaanAsetDesa

#KCBpastibisa

#banggamelayanibangsa