Mengacu
pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban
Umum Bab II, Pasal 2 ayat (3) yang isinya (dilarang mengumpulkan, menaruh,
membongkar, bahan-bahan bangunan di jalan yang dapat mengganggu lalu lintas
lebih dari 1x24 jam), Staf Seksi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Banjar
melaksanakan pengecekan bangunan yang berlokasi di Desa Dencarik tepatnya sebelah
barat Pura Ambara Geni, yang dilanjutkan dengan koordinasi dengan Pemdes Dencarik
terkait ijin dari bangunan tersebut serta bahan material yang menutupi bahu
jalan, (Kamis, 17/11/2022).
#KCBPastiBisa
#KeamanandanKetertiban
#PemantauanWilayah