(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Kecamatan Banjar

Admin banjar | 17 November 2022 | 71 kali

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Bab II, Pasal 2 ayat (3) yang isinya (dilarang mengumpulkan, menaruh, membongkar, bahan-bahan bangunan di jalan yang dapat mengganggu lalu lintas lebih dari 1x24 jam), Staf Seksi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Banjar melaksanakan pengecekan bangunan yang berlokasi di Desa Dencarik tepatnya sebelah barat Pura Ambara Geni, yang dilanjutkan dengan koordinasi dengan Pemdes Dencarik terkait ijin dari bangunan tersebut serta bahan material yang menutupi bahu jalan, (Kamis, 17/11/2022).

 

#KCBPastiBisa

#KeamanandanKetertiban

#PemantauanWilayah