Monitoring TPST/TPS3R di Desa Sidetapa dan Desa Tampekan: Upaya Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan
Admin banjar | 13 Maret 2025 | 132 kali
Banjar – Tim monitoring dari Kecamatan Banjar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemantauan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Sidetapa dan Desa Tampekan pada Kamis, 13 Maret 2025. Kegiatan ini turut didampingi oleh Kasi PATEN, staf PATEN, serta staf DLH. Monitoring ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sampah di desa serta mencari solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi.
Monitoring di Desa Sidetapa
Kegiatan monitoring di Desa Sidetapa diterima langsung oleh Perbekel Desa Sidetapa beserta petugas pengelola sampah. Saat ini, pengelolaan sampah di desa ini dilakukan oleh tiga orang petugas, terdiri dari satu supir dan dua tenaga pengambil sampah.
Fakta Pengelolaan Sampah di Desa Sidetapa:
- Gaji supir per bulan: Rp 2.700.000
- Gaji tenaga pengambil sampah per bulan: Rp 2.500.000
- Pengangkutan sampah dilakukan setiap hari langsung ke TPA Pangkung Paruk
- Biaya pengangkutan sampah ke TPA: Rp 2.250.000 per bulan
- Tidak ada pemungutan pembayaran dari masyarakat untuk pengangkutan sampah
Kendala yang Dihadapi:
- Desa Sidetapa belum memiliki TPS3R karena keterbatasan lahan. Rencana pemanfaatan lahan desa seluas 10 are masih dalam tahap musyawarah antara pemerintah desa dan desa adat.
- Kesadaran masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik masih rendah.
- Sampah yang dikumpulkan masih tercampur dan belum dipilah.
Solusi yang Diajukan:
- Pembentukan bank sampah sebagai langkah awal dalam pengelolaan sampah yang lebih efektif.
- Perbekel Desa Sidetapa harus aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah.
- Sampah yang dikirim ke TPA harus berupa sampah residu, sementara sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat dikumpulkan dan dijual.
- DLH menyarankan agar Perbekel mengirim surat permohonan narasumber untuk pelatihan pengelolaan sampah.
- Perlu adanya kerja sama antara pemerintah desa, desa adat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kepala dusun dalam pemilahan sampah.
- Sebelum TPS3R dibangun, harus ada sistem pungutan retribusi agar biaya operasionalnya dapat tercover.
- Diperlukan perarem (aturan adat) yang mengatur kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah.
- Usulan agar setiap masyarakat yang mengurus surat di desa membawa sampah bernilai ekonomis sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
- Perbekel Desa Sidetapa juga mengusulkan agar ada sistem pengolahan sampah terpusat di Kecamatan Banjar.
Monitoring di Desa Tampekan
Di Desa Tampekan, monitoring diterima oleh Sekretaris Desa serta petugas pengelola sampah. Saat ini, desa ini memiliki tiga pegawai yang terdiri dari satu supir, satu tenaga pengangkut, dan satu tenaga pemilah sampah.
Fakta Pengelolaan Sampah di Desa Tampekan:
- Jumlah armada pengangkut sampah: 1 unit
- Pengangkutan sampah dilakukan tiga kali dalam seminggu
- Sampah yang memiliki nilai ekonomis sudah dipilah dan dijual kepada pihak ketiga
- Anggaran pengelolaan sampah: Rp 48.000.000
- Gaji supir dan tenaga pengangkut: Rp 1.000.000 per bulan
- Gaji tenaga pemilah sampah: Rp 600.000 per bulan
- Tidak ada pemungutan biaya dari masyarakat untuk pengangkutan sampah
Kendala yang Dihadapi:
- Sampah masih tercampur antara organik dan non-organik
- Kurangnya tenaga pemilah sampah
Solusi yang Diajukan:
- Perbekel harus memberikan edukasi kepada kepala sekolah agar mereka bisa mengajarkan siswa tentang pemilahan sampah.
- Edukasi juga perlu diberikan kepada masyarakat yang melakukan persembahyangan di pura agar mereka turut memilah sampah.
- Sistem open dumping di desa akan ditutup, dan sampah yang terkumpul akan dibuang ke TPA sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2019, yakni hanya sampah residu dari rumah tangga.
- Kasi PATEN Kecamatan Banjar, I Made Suastrini, bersama staf, akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pengelolaan sampah di desa ini.
Upaya Berkelanjutan dalam Pengelolaan Sampah
Monitoring ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2019. Dengan adanya pemilahan sampah dari rumah tangga, sekolah, dan warung-warung, diharapkan jumlah sampah residu yang dikirim ke TPA bisa dikurangi secara signifikan.
Kasi PATEN Kecamatan Banjar, I Made Suastrini, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. “Kita harus mulai dari edukasi dan kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah, karena jika dilakukan dengan konsisten, ini akan memberikan dampak besar bagi lingkungan dan keberlanjutan pengelolaan sampah di desa,” ujarnya.
Melalui monitoring ini, diharapkan desa-desa di Kecamatan Banjar dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, mempercepat pembangunan TPS3R, serta mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.(pas)