Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng bersama Tim Lomba Desa Kabupaten. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada desa terkait pedoman pelaksanaan, dasar hukum, dan indikator penilaian lomba desa yang akan menjadi acuan dalam proses penilaian nantinya.
Dalam penyampaiannya, Plt. Sekdis PMD menjelaskan bahwa pelaksanaan lomba desa berpedoman pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Dijabarkan pula sejumlah indikator utama dan tambahan yang nantinya digunakan sebagai dasar pengisian data dukung dan dokumen penilaian oleh masing-masing desa peserta lomba.
Lebih lanjut disampaikan, penilaian lomba desa akan dilaksanakan pada bulan Maret 2026. Untuk itu, pihak PMD mengimbau agar setiap desa yang ditunjuk mewakili kecamatan, khususnya Desa Tigawasa, segera membentuk tim pendamping lomba desa dan menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang relevan.
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ibu Partami yang menjelaskan secara rinci tentang mekanisme dan prosedur pelaksanaan lomba desa, mulai dari tahapan administrasi, penilaian lapangan, hingga evaluasi akhir oleh tim kabupaten. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta, yang diikuti antusias oleh perangkat desa dan unsur masyarakat yang hadir.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Banjar, khususnya Desa Tigawasa, dapat lebih siap dan memahami teknis pelaksanaan lomba desa, sehingga mampu menampilkan inovasi dan capaian terbaik dalam mewakili kecamatan di tingkat Kabupaten Buleleng.