Banjar — Kepala Seksi Pelayanan Terpadu (Paten) Kecamatan Banjar, Ni Made Swastrini, bersama staf mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pemahaman PSBS PADAS bagi Surveyor Lembaga Pemerintah, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari upaya penguatan kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi Bali.
Zoom meeting tersebut dibuka secara resmi oleh I Wayan Sugiada, SH., MH., CGCAE selaku Inspektur Daerah Provinsi Bali. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo), serta Tim Kerja Percepatan.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa dalam rangka memperkuat pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah (PSBS), Gubernur Bali telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 404 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Program Surveyoritas Mendesak, Tim Terpadu Operasional Penertiban, serta Tim Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Bali Tahun 2025.
Selain itu, para peserta juga mendapatkan penjelasan terkait mekanisme penginputan data PSBS melalui aplikasi SIPADAS yang dilakukan secara daring melalui laman kelolasampah.baliprov.go.id. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sarana monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan PSBS secara terpadu dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para surveyor dari lembaga pemerintah, termasuk Kecamatan Banjar, dapat memahami secara menyeluruh kebijakan PSBS PADAS serta mampu melaksanakan tugas pendataan dan pelaporan secara optimal dalam mendukung program prioritas Pemerintah Provinsi Bali di bidang pengelolaan lingkungan hidup.