Berpedoman
pada Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Seksi
Trantib dan Satpol PP Kecamatan Banjar bersinergi dengan Forkopimcam, PD.
Pasar, Pemdes Banjar dan Desa Adat Banjar dengan dimonitoring langsung Camat Banjar, I Made Mardika, SE., melaksanakan giat pemantauan penertiban
pedagang yang menggunakan fasilitas umum (trotoar) dan badan jalan pada eks
Pasar Banjar. Pemantauan mulai dilaksanakan pada Pukul. 06.00 Wita dengan
melaksanakan pengawasan, edukasi dan pendataan pedagang di eks. Pasar Banjar.
Dari hasil pendataan tercatat pedagang yang berjualan dengan toko 16 unit, dengan warung 4
unit dan dengan bakulan sejumlah 19 orang. Giat dilanjutkan dengan meninjau
lokasi rencana relokasi di Pasar Baru Desa Banjar yg di kelola PD. Pasar yang
nantinya disediakan bagi pedagang bakulan di eks. Pasar Banjar, Senin
(27/2/2023).