Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan
dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan
bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari
Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak
dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat
yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat
ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta perlindungan
Masyarakat.
Warga masyarakat atau penduduk atau
rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau
elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang
mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan
mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila
diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang
ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara
Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.
Tugas Linmas :
a) Membantu
menyelenggarakan keteraman, ketertiban umum dan linmas dalam skala kewenangan
Desa/Kelurahan.
b) Membantu penanganan
ketentraman, ketertiban umum dan keamananan dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan pemilihan umum.
c) membantu
dalam penaggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran.
d) membantu keamanan,
ketentraman dan ketertiban umum masyarakat
e) Membantu
pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan.
f) membantu
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
g) membantu upaya pertahanan
negara
h) membantu
pengamanan objek vital
i) melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala satlinmas
Selain tugas satlinmas Desa
mendapat tugas tambahan
a. membantu penanganan
ketntraman, ketetiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
desa
b. membantu kepala desa dalam penegakan
peraturan desa dan peraturan kepala desa
Camat Banjar yang diwakili Sekcam Banjar Putu
Widiawan,S.Sos membuka kegiatan dan sebagai nara sumber Kasi Trantib dan Pol PP
Kecamatan Banjar Putu Dony Sugiartha,SH melaksanakan Interaktif melalui Zoom
meeting Raba Aktif (Rabu Interaktif )
Dengan adanya kegiatan pembinaan peningatan
kapasitas anggota Satlinmas diharapkan mampu meningkatkan disiplin, memupuk
rasa kebersamaan dan persaudaraan dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan
lingkungan di Desa masing - masing.