(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

RABA AKTIF6 Kecamatan Banjar

Admin banjar | 18 Mei 2022 | 85 kali

Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.

Tugas Linmas :

a)    Membantu menyelenggarakan keteraman, ketertiban umum dan linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan.

b)  Membantu penanganan ketentraman, ketertiban umum dan keamananan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.

c)      membantu dalam penaggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran.

d)     membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat

e)     Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan.

f)     membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

g)   membantu upaya pertahanan negara

h)   membantu pengamanan objek vital 

i)    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala satlinmas

Selain tugas satlinmas Desa mendapat  tugas tambahan  

a. membantu  penanganan  ketntraman, ketetiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa

b. membantu kepala desa dalam penegakan peraturan desa dan peraturan kepala desa

 

Camat Banjar yang diwakili Sekcam Banjar Putu Widiawan,S.Sos membuka kegiatan dan sebagai nara sumber Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Banjar Putu Dony Sugiartha,SH melaksanakan Interaktif melalui Zoom meeting Raba Aktif (Rabu Interaktif ) 

Dengan adanya kegiatan pembinaan peningatan kapasitas anggota Satlinmas diharapkan mampu meningkatkan disiplin, memupuk rasa kebersamaan dan persaudaraan dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan lingkungan di Desa masing - masing.